BINJAI.AnalisaOne.com – Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar operasi penertiban dan razia di sejumlah hotel dan penginapan dalam wilayah Kota Binjai, Sabtu (13/6/2026). malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas BNN Kota Binjai yang didampingi oleh Dinas Sosial, Satpol PP, Polres Binjai, Subdenpom Binjai menjaring 49 orang pengunjung termasuk belasan pasangan yang diduga tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Dilokasi, seluruh pengunjung yang ditemukan diperiksa identitasnya dan menjalani tes urin untuk memastikan bebas dari penggunaan narkotika, sesuai tugas pokok dan fungsi BNN.
Dari 49 orang yang diperiksa, tim Gabungan BNNK Binjai mendapati 3 orang pengguna yang positif narkoba, yakni 2 laki – laki pengguna sabu-sabu dan 1 wanita pengguna ekstasi.
Kepala BNNK Binjai, Ucok Ferry dalam keterangannya menyatakan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam mendukung program pemerintah pusat.
“Tim gabungan BNNK Binjai telah melakukan rajia di sejumlah hotel di Kota Binjai. Kegiatan ini dalam hal menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. Dalam program Sapu Bersih Narkoba tahun 2026, Tim BNNK Binjai telah menemukan 3 orang positif pengguna narkoba dari 49 pengunjung hotel yang kita tes urin” kata Ucok kepada wartawan.
Ia menjelaskan, hasil asesmen lanjutan menunjukkan ketiganya telah masuk kategori pengguna berat. Karena itu, BNN langsung mengambil langkah tegas dengan membawa mereka ke fasilitas rehabilitasi untuk menjalani perawatan intensif.
“Ketiganya sudah masuk kategori pemakai berat, sehingga langsung kami bawa ke lembaga rehabilitasi untuk rawat inap,” jelasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan belasan pasangan yang diduga di luar nikah. Tetapi hal itu bukan menjadi kewenangan utama untuk ditindak secara pidana langsung sesuai ketentuan KUHP Baru, karena itu bersifat delik aduan.
“Jadi menanggapi adanya laporan masyarakat, kita menyasar para penggunan narkoba untuk dilakukan tes urin. Sedangkan urusan hubungan diluar nikah, sesuai KUHP baru itu bersifat delik aduan, artinya tidak bisa diproses pidana hanya karena ditemukan saat razia, kecuali ada laporan resmi dari pihak keluarga,” jelasnya.
Selanjutnya beberapa pasangan muda diluar nikah kami serahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan penyuluhan, bukan untuk dipidana.
“Kami akan terus memperketat pengawasan, menyasar hotel, kafe, dan lokasi lain yang rawan. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Kota Binjai,” pungkasnya.(ri).
