Usai Belanja Sabu, Aria Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar

P. Siantar.AnalisaOne.com I Satnarkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan seorang pecinta narkotika jenis sabu Selasa (4/5/2021) diseputaran jalan Ade Irma Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar

Aria (31) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar saat parkir di jalan Ade Irma dan saat di periksa dari dalam laci mobil Innova BK 1746 KA yang dikendarainya ditemukan narkotika jenis shabu lengkap dengan peralatannya

Informasi dari Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK Melalui AKP. Rusdi Ahya, SH kepada awak media Rabu (5/5/2021) membenarkan penangkapan Aria yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu dari dalam mobilnya

“benar, anggota kita menangkap seseorang penyalahgunaan narkotika di seputara jalan ade irma,”terang rusdi

Kronologi penangkapan Aria bermula Selasa (04/5/2021) sekira pukul 15.30 Wib, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang berada di Mobil Kijang Innova sedang membawa narkoba jenis shabu yang sedang berhenti Jl. Ade Irma Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar

Selanjutnya Personil Satnarkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi sesuai dengan yang di informasikan, Personil Satnarkoba melihat 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1746 KA sedang parkir dipinggir jalan, lalu Personil Satnarkoba menyuruh supir membuka pintu

Setelah pintu dibuka oleh seorang laki-laki, lalu Personil Satnarkoba langsung mengamankannya dan diketahui bernama Aria (31) warga kecamatan Bandar

Kemudian Personil Satnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap mobilnya dan dari laci pintu supir ditemukan 1(satu) buah kotak rokok gudang garam berisi 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 5 buah pipet, 1buah tutup botol yang sudah dilubangi, 2 buah pipa kaca yg berisi bakaran narkotika diduga jenis shabu dng bruto 2,31 gram dan 1 lembar sobekan kertas timah rokok

Dan diakuinya seluruh barang bukti yang di temukan di dalam mobil adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(BG)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *