Binjai.AnalisaOne.com I Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan secara digital di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu, (13/12). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Daerah se-Sumatera Utara serta Forkopimda Sumatera Utara.
Penyerahan DIPA dan TKD tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Utara Syaiful kepada Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin dan dilanjutkan dengan penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2024.
Dalam arahannya, Pj Gubsu Hassanudin mengatakan bahwa pada tahun 2024 Provinsi Sumatera Utara menerima anggaran APBN sebesar 67,77 triliun dimana mengalami peningkatan 3,6% pada tahun sebelumnya.
Adapun peningkatan tersebut akan digunakan untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah harus terus diperbaiki dan ditingkatkan dari tahap perencanaan hingga penganggaran regional dan penguatan intervensi belanja di daerah”, ucap Pj Gubsu Hassanudin.
Lebih lanjut lagi, Ia mengatakan bahwa kinerja ekonomi Provinsi Sumut terjaga baik dengan pertumbuhan sekitar 4,94% dan tentunya harus terus dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap inflasi agar tetap berada pada posisi yang stabil.
Pada kesempatan ini juga Pj Gubsu mengatakan bahwa terdapat perbedaan penyerahan DIPA pada tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Di tahun ini DIPA diserahkan melalui proses digitalisasi dengan penandatanganan DIPA secara elektronik. Ini dapat menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari yang semula menggunakan proses manual dengan 12 tahap dan sekarang menjadi empat tahap dengan menggunakan aplikasi SAKTI”, ucapnya.
Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Sumut mengatakan penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik ini merupakan upaya penjaminan keabsahan data dan informasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diharapkan DIPA Satuan Kerja dan Daftar Alokasi TKD tahun 2024 ini dapat segera ditindaklanjuti agar APBN dan APBD Tahun 2024 dapat segera dilaksanakan sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya secara lansgung.(rel/ri).