BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berkolaborasi dengan BNN Kota Binjai dan Polsek Binjai Kota melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (16/10/2026).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Irawan.
Saat tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, bangunan yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut dalam keadaan kosong. Diduga, pelaku telah mengetahui kedatangan petugas sebelumnya.
Meski bangunan tidak berpenghuni, tim tetap melakukan penyisiran menyeluruh dan menemukan sejumlah barang bukti yang kuat.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat buah alat isap sabu (bong), tujuh plastik klip kosong, dua korek api, lima pipet modifikasi, serta dua kaca pirex.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan tindakan pencegahan terus dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Barak yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba telah kami bongkar dan musnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini kami lakukan agar tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas serupa,” tegasnya.
Ismail menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan lainnya. Sinergi antara kepolisian, BNN, dan masyarakat diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penindakan dan pencegahan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya.(ri).
