Pekanbaru.AnalisaOne.com I Dugaan salah terima laporan yang dilakukan Polsek Langgam yang menjadikan Anto Giovani (42) warga jalan Anggur No. 50 L lingkungan VIII Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai pemilik PKS mini di jl. RAPP Km. 30 tersangka berbuntut panjang.
Kuasa hukum Anto Giovani dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional Rekan Joeang Adv. Gusti Ramadhani, SH Cs, Sabtu (17/10/2020) pukul 10.00 WIB resmi memprapidkan Polres Pelalawan cq Polsek Langgam ke Pengadilan Negeri Pekan Baru dengan nomor : 21/Akta/Pid. Prap./2020. Pn. Pbr.
Dalam Akta Penerimaan Permohonan Pra Peradilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekan baru yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Pekan Baru Sophan Girsang, SH. MH, ada lima poin yang diajukan ke Pra Peradilan yang kesemuanya saling berhubungan, antara lain memprapidkan Polda Riau cq Polres Pelalawan cq Polsek Langgam yang di ajukan dan ditandatangani Ikhsan Gunawan, SH selaku salah satu kuasa hukum Anto Giovani dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional Rekan Juang.
“dengan menjadikan klien kami sebagai tersangka ini sebuah kekeliruan yang dibuat Polsek Langgam dan sebuah keputusan yang tidak berlandas hukum, sehingga kami sebagai kuasa hukum klien kami berhak memprapidkan Polda Riau cq Polres Pelalawan cq Polsek Langgam” jelas gusti
Perlu diketahui sebelumnya Polsek Langgam diduga menjadikan Anto Giovani sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan nomor : S. Pgl/09/IX/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020 dengan tuduhan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian berupa potongan besi scrab” yang terjadi pada hari sabtu (09/6/2018) di jalan Koridor RAPP Km. 30 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan
Sementara Kanitreskrim Polsek Langgam Bripka Yudi Candra saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan sambungan seluler, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB terkait diprapidkannya Polsek Langgam oleh Kuasa Hukum Anto Giovani pemilik PKS mini di Pelalawan menjelaskan kepada media.
“kalau Polsek Langgam di Prapidkan kuasa hukum tersangka ya silahkan, itu hak mereka, yang jelasnya kasus itu sudah P21” jelas yudi.
Lebih lanjut yudi bahkan menjelaskan keawak media bahwasannya kasus yang sudah P21 tidak bisa di prapidkan,”kalau kasus sudah P21 tidak bisa diprapidkan bang,”beber yudi.
Menanggapi statmen Kanitreskrim Polsek Langgam Bripka Yudi Candra, Praktisi Hukum Hotma M. Sitompul, SH angkat bicara saat awak media mempertanyakan statment yang disampaikan Kanitreskrim Polsek Langgam tersebut.
“kalau Kanitreskrim berkata kasus yang sudah P21 tidak bisa diprapidkan, beliau sangat keliru dan perlu memahami tentang hukum lagi, justru karena sudah P21 lah kita mengetahui apakah sesuai denga fakta atau mungkin ada kekeliruan ataupun rekayasa saat pemeriksaan,”pungkas HM. Sitompul (Bambang.Mag.)