Tapanuli Selatan.AnalisaOne.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap AH (36) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. AH, yang merupakan warga Desa Jabi-jabi, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di depan sebuah rumah di Desa Sihopuk Baru.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Commodore Filter dari saku celana AH. Di dalam kotak rokok tersebut, terdapat satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang dibalut kertas putih dengan berat 1,10 gram.
Berdasarkan pengakuan AH di tempat kejadian perkara (TKP), sabu tersebut diperoleh dari BG IP (dalam lidik) yang merupakan warga Kotapinang. AH membeli sabu tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip besar berisi 20 bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit handphone merk Vivo, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul SH,MH menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 yo pasal 112 dari UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(rul).

