BINJAI.analisaone.com – Pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menuai sorotan. Dua paket pekerjaan rehabilitasi jalan, yakni Jalan Wahidin senilai Rp4,9 miliar dan Jalan Umar Baki di Kecamatan Binjai Barat dengan pagu 5 miliar berstatus batal atau gagal tender.
Meskipun di tenderkan kembali, namun ketidaksinkronan antarinstansi diduga menjadi penyebab utama, sementara praktisi hukum menilai proses penindaklanjutan atau retender yang dilakukan oleh Kabag PBJ justru melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hingga menjelang akhir semester pertama, pelaksanaan pembangunan infrastruktur bersumber dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) di Kota Binjai terlihat belum berjalan optimal. Keterlambatan ini turut menghambat program pemulihan pascabencana banjir yang dinanti oleh masyarakat Kota Binjai.
Terkait pembatalan tender Jalan Wahidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Wahyu Umara, terkesan mengalihkan tanggung jawab saat dikonfirmasi wartawan.
“Tanyakan saja ke PBJ,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, menyatakan pembatalan terjadi karena adanya kesalahan pengisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari PPK Dinas PUTR.
“Pembatalan karena ada surat dari PPK dinas PUTR, disebutkan di surat ada kesalahan pengisian HPS. Sehingga setelah diperbaiki, langsung kita lakukan tender ulang dan sekarang sedang tahap evaluasi administrasi, teknis dan harga”paparnya.
Penjelasan tersebut justru memunculkan catatan serius dari Praktisi Hukum Kota Binjai, Muhammad Rafandi Harahap, S.H., M.H. Menurutnya, pelaksanaan tender ulang atau retender tidak mudah seperti di bayangkan.
Proses retender harus memiliki kajian khusus yang juga harus terlihat dalam jejak digital sistem di SPSE. Jika tim POKJA tidak mengunggah Berita Acara Tender Gagal (BATG) ke dalam sistem SPSE, sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Kabag PBJ dan Tim Pokja wajib mengunggah Berita Acara Tender Gagal dalam sistem. Jika langsung melakukan retender dengan kode yang sama tanpa melampirkan dokumen resmi, ini bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jadi ini dulu harus di periksa dan dibuktikan oleh Kabag PBJ” tegas Rafandi menanggapi.
Ia menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 menegaskan status “Tender Gagal” tetap berlaku sesuai Pasal 51, baik karena peserta gugur evaluasi maupun tidak hadir pembuktian. Namun tim pokja pemilihan tidak boleh menjadikan fitur “Tender Ulang” sekadar jalan pintas tanpa melampirkan Berita Acara Evaluasi yang sah.
“Kelalaian ini masuk ranah pelanggaran etika pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 7. Tanpa unggahan Berita Acara, tidak ada rekam jejak yang dapat diakses publik. Ini mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi. Jika tidak disertai alasan pembatalan yang disampaikan kepada seluruh peserta, hal itu berisiko hukum bagi seluruh personel Pokja sesuai Pasal 78 Perpres 46/2025,” urai Rafandi.
Rafandi menilai, kesalahan ini juga menimpa pihak PBJ yang seharusnya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen sebelum ditayangkan. “Artinya, terjadi kelalaian peninjauan berkas dari awal. Tidak seharusnya kesalahan HPS baru diketahui setelah tender dibuka,” tandasnya.
Menyikapi adanya dua kali kegagalan tender pada proyek berbeda, Rafandi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai, turun melakukan pemeriksaan. Ia menduga adanya upaya pengkondisian pemenang yang berpotensi menciptakan praktik monopoli pengerjaan proyek di lingkungan Pemko Binjai.
“Kami meminta agar proses ini ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai kerugian keuangan daerah terjadi karena ketidakpatuhan terhadap prosedur yang jelas telah diatur,” pungkasnya.(ri).
