Medan.AnalisaOne.com – Komunitas Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KAMPI-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Senin, (24/11).
Kegiatan ini bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan penggunaan dan realisasi Dana Desa di Desa Aek Bargot (Tahun Anggaran/TA 2023-2025) dan Desa Siundol Dolok (TA 2024-2025) Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam orasinya, Ahmad Fikram Harahap selaku Ketua Umum KAMPI-SU menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus selalu merujuk Hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Penggunaan dana ini juga harus berpedoman pada Peraturan Desa tahun 2024 untuk TA 2025, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kualitas SDM, dan mencegah kemiskinan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa),” ujarnya.
Sam Harahap sebagai Koordinator Aksi menambahkan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja setempat.
“Kegiatan non-prioritas hanya boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan bupati dan prioritas utama telah terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, KAMPI-SU juga menguraikan fungsi dan prioritas penggunaan Dana Desa TA 2025. Menurut Siddik Harahap selaku Koordinator Lapangan, fungsi utama dana tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur (jalan, embung, irigasi, sanitasi), pemberdayaan masyarakat (modal usaha, pelatihan UKM), pengembangan potensi desa (pariwisata, ketahanan pangan), serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan (Poskesdes, Polindes, PAUD).
“Prioritas TA 2025 khususnya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem termasuk BLT-DD, penguatan ketahanan pangan, penurunan stunting, desa digital, penanganan perubahan iklim, dan pembangunan infrastruktur,” ungkap Siddik.
Yang paling menonjol, KAMPI-SU meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Camat, Ketua, serta Pengurus BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) Kecamatan Sosopan.
Permintaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Kolusi, Korupsi, Nevotisme (KKN) dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) lokal yang dibiayai dari ADD.
“Menurut informasi dan data yang kami miliki, setiap desa diwajibkan menyetorkan sekitar Rp 25 juta kepada BKAD untuk pelaksanaan acara tersebut, dengan perwakilan 5 orang per desa. Acara sendiri dilaksanakan di aula kantor kecamatan,” jelas Siddik, yang mengaku memiliki bukti pendukung dugaan tersebut.
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa berjalan damai dan diakhiri dengan penyerahan surat aspirasi kepada perwakilan Kejati Sumut. Perwakilan Kejati Sumut yang menerima surat menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan secara sesuai prosedur hukum.(Tim).
