Kementerian Kehutanan Bantah Kayu Gelondongan di Banjir Sumut Hasil Perambahan Hutan

Jakarta, Analisaone.com – Viral di media sosial mengenai kayu gelondongan yang hanyut di sungai di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memicu spekulasi bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu gelondongan yang hanyut bukanlah hasil perambahan hutan. Melainkan, kayu-kayu tersebut merupakan kayu lapuk dan kayu tumbang yang terbawa arus sungai saat musim hujan.

“Kayu-kayu gelondongan yang hanyut di sungai itu adalah kayu-kayu dari pohon yang sudah tua dan tumbang secara alami. Pada musim hujan, kayu-kayu tersebut terseret derasnya air sehingga hanyut ke sungai,” ujarnya, mengutip berbagai sumber media.

Dwi menambahkan bahwa perambahan hutan kini lebih banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian timur. Sebagian kayu yang hanyut juga berasal dari penebangan lahan di area pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Area Penggunaan Lain (APL). Penebangan di area ini, menurutnya, telah mengikuti regulasi dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Kehutanan (SIPUHH).

“Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT dan APL, secara mekanisme untuk kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi dan SIPUHH,” kata Dwi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Dwi, penebangan di APL tersebut didukung legalitas dari tingkat daerah, kecamatan, desa, hingga dinas-dinas yang menangani kehutanan.

Kemenhut mengklaim telah melakukan operasi di wilayah banjir terkait dengan modus operandi pencurian kayu melalui PHAT. Beberapa wilayah, seperti Aceh Tengah, statusnya sudah P21 (berkas lengkap dan siap disidangkan). Sementara wilayah lain seperti Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Tapanuli Selatan, dan Sumatera Utara masih dalam proses.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page