Binjai.AnalisaOne.com – Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmen dalam menjaga keseragaman dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Kegiatan yang diadakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai pada Jumat (19/12) dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M.
Acara ini diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Binjai, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kota Binjai Salmadeni, S.H., M.H., perwakilan kecamatan, lurah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Pj. Sekdako, dijelaskan bahwa sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman ASN terkait penggunaan pakaian dinas.
Hal ini diharapkan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berdisiplin.
Selain itu, dijelaskan bahwa pakaian dinas harian digunakan ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai jenis kegiatan.
Sementara pakaian sipil lengkap menjadi pakaian dinas pagi untuk upacara kenegaraan, perjalanan dinas luar negeri, pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan, serta penerimaan penghargaan Satyalancana Karya Satya.
Jenis pakaian dinas yang diatur dalam peraturan meliputi pakaian dinas harian, harian perangkat daerah tertentu, sipil lengkap, lapangan, lapangan dan operasional perangkat tertentu, upacara perangkat tertentu, upacara camat dan lurah, serta seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Melalui sosialisasi ini, Pemko Binjai berharap dapat mewujudkan keseragaman dan pemahaman yang utuh, sehingga ASN mampu mencerminkan identitas, profesionalisme, dan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan.(ri).
