SERDANG BEDAGAI.analisaone com – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Warga mempertanyakan ketepatan sasaran bantuan yang dinilai justru lebih banyak dinikmati mereka yang tergolong mampu, sementara keluarga kurang mampu justru tertinggal.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhan tersebut pada Kamis (3/9/2026).
Menurut mereka, warga yang hidup pas-pasan justru tersisih dengan alasan masuk dalam kategori desil 6–10, sementara warga yang memiliki rumah permanen luas, persawahan, serta kendaraan roda empat masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Kami yang setiap hari tak tentu penghasilannya justru tidak kebagian. Sementara tetangga yang punya rumah bagus dan lahan luas masih terdaftar menerima bantuan. Saat kami tanya ke petugas, jawabannya tidak jelas dan saling lempar tanggung jawab,” ungkap salah satu warga.
Menanggapi gelombang keluhan tersebut, Lurah Tualang yang berinisial E.H. menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran.
Jika ditemukan penerima yang sebenarnya sudah mampu, namanya akan diganti dengan warga yang benar-benar membutuhkan, meskipun secara administratif berada di luar desil terendah.
“Kami menggunakan instrumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk mengalihkan hak bantuan. Hal ini berlaku untuk penerima yang meninggal tanpa ahli waris, pindah alamat tidak jelas, atau terbukti kondisi ekonominya sudah mapan,” jelas E.H.
Lurah juga mengaku telah banyak mencabut hak bantuan warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Untuk penyaluran mendatang, setiap keluarga penerima dijadwalkan akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram per Kepala Keluarga, dengan proses verifikasi ketat melalui aplikasi Bulog, termasuk foto langsung dan verifikasi KTP asli.
“Jika masih ada sisa beras setelah seluruh warga yang berhak terlayani, kami wajib mengembalikannya lengkap dengan laporan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Meski demikian, masih ada catatan penting yang perlu ditegaskan. Sikap dan kinerja aparatur di wilayah bersangkutan harus berani dipertanggungjawabkan secara langsung.
Masalah yang terjadi di Kelurahan Tualang seyogianya diselesaikan oleh pemimpin di wilayah tersebut tanpa melibatkan atau mengalihkan beban kepada kelurahan lain yang tidak terkait.
Penting diingat bahwa sebagai ASN, Lurah terikat ketat pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan pemberantasan korupsi.
Seluruh proses pendataan, pengalihan hak, dan administrasi wajib transparan, terukur, dan tidak menimbulkan keraguan.
Masyarakat berharap Bupati Serdang Bedagai, Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai, serta Camat Perbaungan segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pendataan maupun penyaluran, proses hukum dan sanksi hendaknya diterapkan secara konsisten.
Tujuannya agar bantuan yang berasal dari APBN ini benar-benar sampai ke tangan warga yang paling membutuhkan, terbebas dari kebocoran data, serta terjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.(Tim).
