Tapsel.analisaOne.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap Abdul Rahman (AR), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/01/2026) di depan sebuah Indomaret di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
AKP IR Sitompul SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang maraknya peredaran ekstasi di wilayah tersebut.
“Setibanya di lokasi, personel melihat seseorang yang mencurigakan dan langsung mengamankan pelaku bernama Abdul Rahman,” ujarnya.
Dari penggeledahan badan dan sekitar lokasi penangkapan, personel menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
– 12 butir pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa plastik klip dan plastik bening
– 3 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu
– Uang tunai sebesar Rp 852.000
– 1 unit HP Vivo bronze
– 1 unit sepeda motor Beat Street hitam
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan akan dijual secara eceran dengan harga Rp 300.000 per butir,” kata AKP IR Sitompul.
AR juga menyampaikan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial JK pada hari Senin (12/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kota Rantau Prapat.
Pelaku kini dikenakan pasal yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas penyelidikan, pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, hingga menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemberantasan narkoba di Indonesia diatur melalui UU No. 35 Tahun 2009 dengan strategi P4GN untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dan Polres Tapsel terus gencar meningkatkan upaya penindasan terhadap peredaran narkotika berbagai jenis.(rul).

