BINJAI.AnalisaOne.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai semakin melebar. Pada Kamis, 16 April 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial RD alias Manda, yang merupakan pegawai Pemko Binjai bertugas di Rsu Rumah Sakit Djoelham.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 16 April 2026. RD alias Manda kini terancam hukuman berat karena dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Binjai terkait korupsi.
“Tersangka RD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana”tulis Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian,S.H., M.H dalam rilisnya.
Dari keteranganya, RD melakukan kejahatan dengan modus yang sangat mencolok. Sepanjang tahun 2022 hingga 2025, terdapat rencana kegiatan berupa pembuatan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, serta bibit ayam beserta pakannya.
Namun, fakta hukumnya sangat mengejutkan, kegiatan-kegiatan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, baik dalam dokumen asli maupun perubahannya.
Meski proyek tersebut “hantu” atau tidak ada dalam anggaran, RG (selaku Kepala Dinas periode 2022 s/d April 2025) diduga bersama-sama dengan tersangka RD, tetap nekat menawarkan pekerjaan fiktif tersebut melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) kepada beberapa pihak, di antaranya Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi.
Mereka berdua meminta sejumlah uang sebagai uang tanda jadi atau komitmen fee. Atas permintaan tersebut, para kontraktor atau penyedia jasa mentransfer sejumlah uang ke rekening RD dan RG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung menjalani proses hukum.”Ia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 April 2026 hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin793/L.2.11/Fd.2/04/2026″terangnya.
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi. Hasilnya, RD dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai layak untuk menjalani masa penahanan.
Saat ini, tersangka RD telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ri).
