Jakarta.analisaOne.com – Dunia hukum dan pemerintahan kembali diguncang kabar mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap dan menahan Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, pada Kamis, 16 April 2026.
Penangkapan ini sangat mengejutkan publik lantaran Hery baru menjabat selama 6 hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 10 April 2026 lalu.
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 11.19 WIB, Hery Susanto terlihat digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan diborgol, tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan keterangan resmi Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dugaan kejahatan ini terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak PT TSHI, sebuah perusahaan tambang nikel. Uang tersebut diberikan agar Hery menggunakan wewenangnya untuk “mengatur” atau memuluskan persoalan perusahaan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan”jelasnya.
Hery diduga mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan tersebut, sehingga kewajiban pembayaran ke negara menjadi lebih ringan.
Atas perbuatannya tersangka Hery Susanto disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHPidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung dijebloskan ke tahanan Kejagung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bermain dalam skandal ini.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas lembaga pengawas. Pasalnya, Ombudsman RI memiliki fungsi strategis sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menegakkan keadilan, namun justru pimpinannya tersandung kasus suap yang merugikan keuangan negara.(Tim).
