BINJAI.analisaOne.com – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., secara resmi memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Selasa 22April 2026
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata dan komitmen penegakan hukum di wilayah Kota Binjai dalam menjalankan amanat undang-undang.
Dalam sambutannya, Kajari Binjai, Iwan Setiawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.
“Kami menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini adalah tugas pokok Jaksa Penuntut Umum untuk mencegah peredaran kembali barang bukti kejahatan yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan bagi ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026, sebanyak 41 perkara yang telah ditangani kejaksaan dengan berkas perkara telah selesai diproses. Rincian harta haram yang dimusnahkan meliputi dari 30 Perkara Narkotika berupa sabu-sabu seberat 2.069,34 gram, Ekstasi sebanyak 489 butir dan Ganja seberat 1.840,18 gram.
Selain itu, 10 Perkara Kejahatan Umum berupa barang bukti pakaian pelaku tindak pidana yakni 1 Perkara Keamanan Negara dengan barang bukti berupa senjata tajam
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tim kejaksaan Negeri Binjai bersama unsur forkompimda melakukan dengan metode terukur. Untuk barang bukti jenis Narkotika dilarutkan menggunakan air panas dan alat penghalus agar tidak dapat digunakan kembali
Sedangkan untuk barang Lainnya dihancurkan, dibakar, atau dipotong hingga hancur tak berguna. Kegiatan penting ini disaksikan langsung oleh unsur pimpinan daerah dan lembaga penegak hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Wali Kota Binjai, Drs. Ruslianto, Perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Binjai, AKP Ismail Pane (Kepala Satuan Narkoba),Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai, Ucok Ferry, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dr. Sugianto, Sp.OG., M.K.M.
Kegiatan berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh seluruh saksi. Seluruh rangkaian berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Tindakan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Binjai tidak akan berkompromi terhadap peredaran kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.(ri).
