BINJAI.AnalisaOne.com – Konflik yang sempat memanas antara pedagang Kaki Lima Kota Binjai dengan pedagang kini menemukan titik terang.Rabu, (29/4).
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan perwakilan pedagang akhirnya menggandeng tangan dan telah menyepakati solusi konkret dari walikota Binjai saat menggelar pertemuan di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Forum yang dipimpin langsung Wali Kota Amir Hamzah bersama Kapolres Binjai, Sekda, serta jajaran OPD dan Camat, menghasilkan keputusan tegas mengenai nasib tempat berjualan dan keberlangsungan ekonomi para pedagang yang kemarin sempat di gusur.
Dalam kesepakatan yang diambil, Pemko Binjai menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan penataan kota demi ketertiban umum dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat.
Rapat tersebut menghadirkan kesepakatan relokasi para pedagang dari Jalan Olahraga akan dipindahkan ke area Halaman Masjid Agung.
Perintah tersebut disampaikan Wali Kota Binjai,Amir Binjai secara langsung dan memerintahkan Sekda untuk berkoordinasi intensif dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) guna memastikan kesiapan dan ketertiban lokasi.
Sementara itu, dari kesepakatan tersebut juga dihasilkan keputusan bahwa pedagang dari Jalan Bandung akan direlokasi ke kawasan Halaman Eks Rumah Sakit Bangkatan, yang direncanakan menjadi sentra ekonomi baru yang lebih tertata.
Bagi pedagang yang selama ini beraktivitas di Jalan Sudirman, mereka akan ditempatkan di Pasar Bundar, baik di lantai 1 maupun lantai 2. Pemko juga berjanji akan segera melakukan pembenahan fasilitas di pasar tersebut agar lebih layak dan nyaman.
Tidak hanya menyediakan tempat, Pemko Binjai juga memberikan dukungan nyata dengan berjanji memberikan bantuan sebanyak 84 pedagang dari ketiga lokasi menerima santunan berupa bantuan peralatan dagang.
“Ada sekitar Rp.127 juta yang akan kita bantukan untuk peralatan UMKM Pedagang.Dana itu bersumber dari CSR PT Bank Sumut Tahun 2026 untuk membantu para pedagang memulai usaha di lokasi baru”imbuhnya.
Sementara, Kepala Cabang Bank Sumut Kota Binjai, Nafizar Lubis kepada wartawan menyebutkan bahwa dana CSR Bank sumut tahun 2026 adalah kewenangan walikota Binjai.
“Maaf bang saya sedang cuti ibadah haji. Untuk Dana CSR Bank Sumut itu sepenuhnya kewenangan walikota Binjai bang” ujar Nafizar saat menjalani ibadah haji.
Terkait kapan dan untuk apa saja Dana CSR Bank Sumut Cabang Kota Binjai tahun 2026, di salurkan Nafizar menyebutkan bisa untuk fungsi sosial termasuk UMKM.
“Kapan dan untuk apa, terutama untuk fungsi sosial pak, termasuk UMKM juga bisa”Katanya.
“Terkait pencairan Dana CSR, sudah bisa dicairkan tapi tetap sesuai SOP dan ketentuan.kalau berapa jumlah dana CSR tahun 2026 gak ingat saya pak persisnya”pungkasnya.(ri).
