MEDAN.AnalisaOne.com – Suasana sidang kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai di Pengadilan Negeri Medan memanas bak api dalam sekam.
Hakim Ketua M. Nazir, SH., MH. tak kuasa menahan emosi dan mencecar habis-habisan saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Binjai lantaran dinilai tidak mampu menjelaskan hitungan kerugian negara secara logis dan akurat.
Dalam agenda pembuktian, Rabu (29/4/2026), Majelis Hakim menyoroti lemahnya analisa para ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun ahli teknik.
Hakim M. Nazir menuntut agar persentase capaian pekerjaan disajikan dengan jelas, bukan hanya sekadar data volume yang membingungkan.
“Kenapa tidak dihitung persentasenya? Kita bukan bicara soal progres, tapi prestasi pekerjaan yang sudah dikerjakan sesuai kontrak atau tidak!” tegas Hakim Ketua dengan nada tinggi.
Menanggapi hal itu, ahli teknik Marojahan Koster Silaen yang dihadirkan kejaksaan berdalih bahwa timnya hanya fokus menghitung kekurangan tonase aspal.
Ia mencontohkan pada proyek Jalan Cendrawasih yang kontraknya 225 ton, namun di lapangan hanya ditemukan 170,29 ton.
“Kebetulan untuk hal ini nggak kita hitung persentase progresnya, Yang Mulia. Kami langsung hitung kekurangannya karena dominan pekerjaan aspal,” dalihnya.
Jawaban tersebut justru memicu pertanyaan krusial. Jika ahli menyatakan kerugian negara mencapai Rp.3 miliar, namun faktanya masih ada sisa pembayaran senilai Rp.9 miliar yang belum diserahkan kepada penyedia jasa, lalu di mana letak kerugian negara yang sesungguhnya?
“Ahli menyebutkan ada kerugian negara Rp3 miliar, tapi uang penyedia Rp9 miliar belum dibayarkan. Di mana kerugiannya?” cerca Hakim.
Alih-alih menjawab logis, ahli justru beralasan soal keterlambatan administrasi dan pergantian anggaran. Hal ini membuat Hakim semakin geram dan menegaskan batas wewenang saksi.
“Saudara ahli kan hanya disuruh menghitung kerugian negara. Jangan sampai opini saudara justru membingungkan sidang!” sentaknya.
Fakta Mengejutkan: Ahli Tak Diberi LHP BPK
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Susanto, SH., MH., membeberkan fakta yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Ia mengungkapkan bahwa para ahli yang didengar keterangannya ternyata tidak pernah diberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI oleh pihak penyidik.
“Tadi saksi ahli mengakui, data yang diberikan jaksa hanya sebatas kontrak, CCO, dan data volume. LHP BPK RI ternyata tidak ada diberikan kepada mereka,” ungkap Dedi.
Menurutnya, LHP BPK sangat krusial karena di dalamnya terdapat rekomendasi wajib yang harus ditindaklanjuti. Jika rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak terperiksa, maka seharusnya temuan kerugian bisa gugur atau berubah statusnya.
“Saksi ahli sendiri bilang rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Nah, kalau sudah dilaksanakan, bagaimana status kerugiannya? Mereka tidak bisa jawab pasti karena tidak pegang datanya,” tambahnya.
Kelemahan lain yang disorot adalah tidak masuknya data pengembalian uang muka, uang pengganti, dan denda dalam hitungan auditor. Hal ini dinilai membuat nilai kerugian yang dituduhkan menjadi tidak akurat dan sarat kepentingan.
“Bapak-bapak ahli ini tidak menerima bukti pengembalian uang, tentu ini mengganggu akurasi. Kalau mereka tahu ada rekomendasi BPK yang sudah dijalankan, hasilnya pasti berbeda,” tegasnya.
Pihak pembela juga menyoroti independensi para ahli yang dianggap hanya mengikuti data yang disodorkan penyidik tanpa verifikasi menyeluruh.
“Penyidik seolah tidak kompeten jika angka miliaran ini tetap dipaksakan sebagai kerugian negara, padahal ada hak penyedia yang belum diterima dan kewajiban yang sudah dijalankan,” pungkas Dedi.(ri).
