0-0x0-0-0#
Binjai.AnalisaOne.com – Polres Binjai menggelar presrilis kasus kejahatan perampasan di jalan (begal) Sawo 3, kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat dengan dihadiri langsung oleh Erwinsyah selaku orang tua korban siswa SMAN 5 Kota Binjai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman parkir Polres Binjai dengan menghadirkan beberapa barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan korban dan pelaku, golok dipakai pelaku untuk melukai Yudha Siswa SMAN 5 Binjai, tetapi tanpa menghadirkan kedua tersangka
Dari keterangannya Kapolres Binjai, mengungkapkan keberhasilan anggotanya yang dibantu oleh Tim Jatanras Polda Sumatera Utara untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku begal terhadap pelajar atasnama Yudha.
“Berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus begal siswa ini, kita telah membentuk tim Cobra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku begal di jalan Sawo, Klurahan Banda Senembah. Lantas tim kobra dibantu oleh Jatanras Polda Sumut berhasil mengetahui identitas para pelaku sehingga dilakukan pengintaian” kata Mirzal.Rabu, (13/5).
Tidak butuh waktu lama, Mirzal menyebutkan 1 hari setelah kejadian, kejahatan perampasan septor berhasil di tangkap oleh tim kobra di sekitaran Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“1 hari setelah kejadian, Polres Binjai telah membentuk tim kobra. Dan melakukan penyelidikan dan penyidikan. dibantu oleh Jatanras Polda Sumut. Alhamdulillah pelaku IM warga Desa Sei Semayang dan MA warga limau sunde berhasil di tangkap di daerah Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang bersama barang bukti yang diambil oleh pelaku” kata Kapolres.
Dari penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas,sehingga diberikan tembakan terukur di kakinya. “Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga diberikan tembakan terukur kepada pelaku” sebutnya.
Jauh dikatakan Kapolres bahwa salah satu pelaku MA merupakan resedivice kambuhan dan mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan yang sama. Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh polres Binjai positif menggunakan narkoba.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 479 UU no 1 tahun 2003 KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disertai kekerasan atau ancanam kekerasan dengan ancaman di atas 9 tahun”ujarnya.
Sementara, saat ditanyakan wartawan terkait apakah pelaku adalah orang yang sama melakukan kejahatan begal terhadap wanita hijab dijalan Umar Baki, Kapolres memberikan keterangan yang heroik.
Beliau membenarkan bahwa pelaku adalah masih orang yang sama, Jawaban Kapolres tersebut sontak membuat kejutan baru, paska pelaku begal di Jalan Umar Baki dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku belum tertangkap.
“Itu masih orang yang sama dan barang bukti masih kita cari ya” ujar Mirzal.
Pantauan wartawan kedua tersangka sempat akan di bawa bersama tim Polres untuk mengikuti presrilis di halaman parkir, sayangnya kasat Reskrim kembali memerintahkan anggotanya agar tersangka tidak dihadirkan dalam presrillis.(ri).
