Langkat.AnalisaOne.com – Persoalan dugaan penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan tajam.Meski pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati Syah Afandin telah berjalan, perbaikan kinerja dan pengawasan dinilai belum terasa signifikan.
Hal ini terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara tahun 2025 yang menemukan sebanyak 13 paket pekerjaan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kekurangan volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan data uji petik yang dilakukan tim BPK Sumatera Utara, penyimpangan terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Perikanan Kabupaten Langkat.
Dari catatat LHP BPK, di Sekretariat Daerah ditemukan 10 paket pekerjaan dengan total kekurangan volume mencapai Rp.117.315.252. Selanjutnya, satu paket pekerjaan rehabilitasi gedung di Bapenda yang dikerjakan CV DPN senilai Rp189.454.000, ternyata memiliki kekurangan volume sebesar Rp.2.597.520.
Tak kalah mencolok, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga tercatat kekurangan volume pada satu paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp13.526.701, serta Dinas Perikanan kekurangan volume sebesar Rp.8.054.364 pada pembangunan Rehabilitasi Pagar Kantor Dinas Perikanan dengan anggaran sebesar Rp.99.611.400.
Meskipun secara administratif nilai kekurangan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi dinilai tetap merupakan bentuk pelanggaran. apalagi ditemukan adanya dugaan Monopoli Perusahaan di lingkungan Seketariat Daerah Kabupaten Langkat.
BPK pun menegaskan bahwa keempat pimpinan OPD terkait yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Dinas Perikanan dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan.
Kelalaian inilah yang menjadi celah terbukanya praktik kejahatan terselubung dan dugaan permainan proyek oleh oknum atau rekanan tertentu.
Menanggapi temuan yang memalukan ini, Praktisi Hukum Rafandy Harahap, S.H., M.H., menyayangkan belum berubahnya pola pengelolaan anggaran di Langkat, meski telah berganti pucuk pimpinan daerah.
Menurutnya, temuan kekurangan volume ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya dugaan korupsi atau setidaknya kelalaian berat yang merugikan hak publik atas fasilitas yang layak.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya temuan BPK seperti ini pada kegiatan tahun 2025 lalu. Adanya 13 paket pekerjaan di 4 SKPD yang ternyata kurang volume, menimbulkan spekulasi yang sangat tinggi di kalangan masyarakat. Publik menilai ada permainan di balik proyek-proyek tersebut, di mana pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar penuh, namun realisasi fisiknya tidak sesuai dengan volume anggaran yang dikeluarkan negara. Bahkan di Seketariat satu perusahaan ada mengerjakan 2 kegiatan yang berbeda, hingga memancing munculnya monopoli perusahaan” tegas Rafandy.
Lebih jauh, Rafandy menyoroti buruknya sistem pengawasan internal di tingkat pimpinan OPD. Baginya, kepala dinas atau badan adalah penanggung jawab utama, dan temuan berulang ini membuktikan lemahnya kontrol maupun adanya pembiaran terhadap praktik curang rekanan.
“Pengelolaan anggaran di 4 SKPD ini menunjukkan kelemahan fatal. Uang negara dianggarkan, dibayarkan, tapi hasilnya tidak pas. Ini sangat berbahaya. Artinya, pengawasan pimpinan OPD sangat lemah atau mungkin ada kepentingan bersama. Bagi saya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Bupati Langkat harus bertindak tegas, buktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan mencopot para pimpinan OPD termasuk Sekda yang terbukti lalai dan gagal mengawasi anggaran. Jangan sampai birokrasi tersandra oleh oknum-oknum yang merugikan daerah,” desak Rafandy.
Ia juga mengingatkan, pengembalian uang kekurangan volume hanyalah langkah administratif dan temuan ini adalah sebagian kecil yang nampak kepermukaan berdasarkan LHP BPK. Kita menduga adanya pengerjaan besar yang kemungkinan dapat terjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Rafandy pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pengembalian uang. namun mengusut tuntas siapa aktor intelektual dan pelaku di balik proyek-proyek bermasalah tersebut. Apalagi 10 paket proyek di Seketariat Daerah menjadi temuan.
“Masyarakat menunggu perubahan. Kalau kesalahan yang sama terus terulang dan tidak ada sanksi tegas bagi kepala dinasnya ataupun sekda, berarti tidak ada perubahan apa pun di Langkat. Bupati harus berani bertindak demi menyelamatkan uang rakyat” pungkasnya.(ri).
