LANGKAT.analisaone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek serta gratifikasi jabatan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (21/7/2026) kemarin.
Berdasarkan konfirmasi wartawan kepada ekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, surat pemanggilan diserahkan langsung kepada pejabat bersangkutan melalui perantara Polres.
“Iya benar, suratnya langsung ke yang bersangkutan, kalau tidak salah kemarin disampaikan lewat Polres,” ungkap Amril saat dikonfirmasi Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan bahwa nama yang santer disebut menerima panggilan antara lain Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan, yang kantornya sebelumnya telah digeledah tim penyidik. Amril mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.
Semenatra dari pemanggilan itu, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara itu.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada tahun anggaran 2025–2026.
Para pejabat yang menjalani pemeriksaan meliputi Kepala Dinas Pendidikan Ilhamsyah Bangun, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Armanila, mantan Plt Kadis Pendidikan Gembira Ginting, mantan Plt Kepala BKD Syafriansyah Nasution, serta Kepala Dinas Kesehatan aktif Dr.Juliana.
Selain unsur pemerintah daerah, turut dipanggil Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong (ART), Direktur PT Cinta Karya Membangun (IFN), Kasie Satpol PP Sapril Rinto Ritonga, dan Ketua DPC APDESI Langkat Hasan Basri.
Rangkaian pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu di Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang ASN, serta lima pihak swasta. Sehari setelah penangkapan, tepatnya 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima uang sekitar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang diserahkan Yaqub.
Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan pengucuran 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bersumber dari APBD 2025.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.
Dana itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, penunjukan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat melengkapi kekuatan alat bukti dan mempertegas konstruksi perkara yang sedang ditangani.(ri).
