Binjai.AnalisaOne.com – Kasus pembakaran rumah, pengancaman, hingga tindakan intimidasi yang menimpa warga Desa Namo Salak, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai, hingga kini belum ada titik terang.
Laporan yang telah disampaikan korban berinisial ML sejak hampir bulan lalu diketahui masih mengendap dan tak kunjung diproses secara maksimal oleh aparat kepolisian Polres Binjai.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini sejatinya telah dilaporkan ke dua instansi kepolisian, yakni ke Polsek Sei Bingei dan juga ke Polres Binjai. Dalam laporan tersebut tercatat dugaan tindak pidana pembakaran bangunan, ancaman, serta teror yang dilakukan berulang kali.
Namun, sangat disayangkan, hingga saat ini laporan pengaduan korban seolah tidak digubris. Bahkan diduga otak pelaku berinisial E, yang diketahui memiliki jabatan sebagai Ketua OKP di Kecamatan Sei Bingei, hingga kini masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum sedikit pun.
Alih-alih berhenti, pelaku yang memiliki latar belakang jabatan organisasi itu justru dikabarkan masih terus melancarkan aksi intimidasi dan ancaman kepada korban. Kondisi ini membuat korban hidup dalam ketakutan berlebih, bahkan merasa nyawanya terancam setiap saat karena perlindungan hukum yang diharapkan tak kunjung datang.
Saat awak media berusaha mengkonfirmasi langsung terkait mengendapnya berkas laporan ini, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, memilih untuk bungkam dan enggan memberikan penjelasan apa pun kepada wartawan.
Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, S.H., M.H. yang juga penasihat korban mengaku sangat kecewa sekaligus geram atas kinerja aparat di bawah pimpinan AKBP Mirzal Maulana. Apalagi beredar kabar bahwa Kapolres dikabarkan sedang mengurus perpindahan tugas, padahal pekerjaan di tempat sekarang belum tuntas dan justru banyak masalah yang menumpuk.
“Kinerja Kapolres Binjai ini sangat buruk dan terasa sekali dampaknya bagi masyarakat. Laporan ini sudah masuk hampir satu bulan lamanya, tapi seolah tidak dianggap. Banyak laporan yang mengendap, tidak berjalan, ini ibarat drama korea saja, seolah-olah bekerja, tapi kenyataannya semua berjalan di balik layar tanpa hasil,” tegas Ferdinand Sembiring saat diwawancarai awak media, Kamis (29/5/2026).
Ferdinand menyoroti bahwa selama hampir enam bulan masa kepemimpinan AKBP Mirzal Maulana memimpin Polres Binjai, belum ada prestasi signifikan yang ditunjukkan. Justru yang terlihat adalah banyaknya laporan masyarakat yang macet di meja penyidik.
“Kalau Kapolres dan juga Kasat Reskrim Polres Binjai, Haskia Siagian, tidak mampu mengkondisikan wilayah ini, tidak mampu menegakkan hukum dan melindungi rakyat, maka satu-satunya jalan yang terhormat adalah segera mundur dari jabatannya. Jangan memegang amanah jika tidak sanggup menjalankannya dengan benar,” seru Ferdinand dengan nada tegas.
Praktisi hukum ini juga mempertanyakan arah kebijakan kepolisian di tingkat daerah. Pasalnya, pelaku yang masih anggotanya jelas-jelas memiliki laporan polisi (LP) berderet atas tindakan pembakaran dan teror, justru aman-aman saja karena adanya jabatan di organisasi, sementara korban hidup dalam ketakutan.
“Padahal jelas-jelas bahwa para pelaku tercatat dalam banyak laporan, tapi karena diduga memiliki kedekatan, para pelaku seolah kebal hukum? Dia masih bebas berkeliling, masih berani mengancam dan meneror korban. Ini menimbulkan spekulasi besar di masyarakat. Polri di sini sebenarnya mau melindungi siapa? Melindungi rakyat atau melindungi pelaku yang punya kuasa?” tanya Ferdinand.
Melihat fakta bahwa laporan dibiarkan mengendap dan pelaku tidak segera diamankan meski bukti dan laporan sudah jelas, Ferdinand Sembiring mendesak pimpinan tertinggi Polri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera bertindak tegas.
“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut segera mencopot AKBP Mirzal Maulana beserta Kasat Reskrim Haskia Siagian dari jabatannya. Keduanya dinilai gagal menjalankan tugas dan amanah. Jika tidak mampu bekerja dan membiarkan kasus pembakaran dan teror ini tidak selesai, maka keberadaan mereka hanya menjadi beban dan merusak citra institusi Polri itu sendiri. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi kasus ini sudah sangat jelas meresahkan masyarakat,” pungkas Ferdinand.(ri).
