BINJAI.AnalisaOne.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026.
Selama kurun waktu tiga pekan atau sekitar 20 hari, pihak kepolisian berhasil borong 28 orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Binjai.Dari jumlah tersebut, enam orang diketahui sebagai pelaku kambuhan atau residivis, dan satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polres Binjai, Ismail Pane, SH, dalam paparan hasil operasi yang disampaikan di halaman Mapolres Binjai, bersama Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution.
Ismail yang akrab disapa Ipan menjelaskan, ke-28 tersangka tersebut terjerat dalam 23 kasus kejahatan narkotika yang berhasil diungkap timnya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran terkait barang haram tersebut.
“Selama tiga pekan atau 20 hari, tim Satresnarkoba Polres Binjai telah mendapati dan mengamankan sebanyak 28 orang pelaku dalam 23 kasus kejahatan narkoba. Dari jumlah itu, enam orang merupakan residivis atau pelaku kambuhan yang kembali terlibat tindak pidana serupa, dan satu orang di antaranya adalah perempuan,” ungkap Ipan.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 30,49 gram, 24 butir ekstasi, serta ganja seberat 46,86 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk penyalahgunaan dan pengemasan, seperti empat unit bong, kaca pirek, jarum suntik, dan sejumlah plastik klip kecil.
Seluruh tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran tersebut.
Menurut Ipan, keberhasilan Operasi Antik 2026 ini merupakan bagian dari dukungan Polres Binjai terhadap program nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Narkoba (GSN), sekaligus bentuk komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, berharap hasil operasi ini dapat membuat wilayah Binjai semakin aman dari ancaman narkoba. Namun, ia menekankan bahwa pemberantasan barang haram ini tidak bisa berjalan sendiri hanya oleh aparat kepolisian.
“Kami berharap dengan pengungkapan ini wilayah hukum Polres Binjai semakin aman dari peredaran narkoba. Namun demikian, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” ujar Sofyan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang. Partisipasi publik dinilai sangat penting demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya ancaman narkoba.(ri).
