MEDAN.AnalisaOne.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang sebelumnya bernama PTPN II, terkait kerja sama pengembangan kawasan perumahan Citraland.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu malam, 3 Juni 2026, oleh majelis yang diketuai Muhammad Kasim bersama hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.
Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis bebas adalah Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin‑angin mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan putusan.
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak‑hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” tegas hakim.
Perkara ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan dan penjualan aset eks Hak Guna Usaha PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland melalui skema kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan pengembang PT Ciputra Land.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing‑masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo, yang diketahui telah disetorkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan putusan bebas tersebut, seluruh tuntutan jaksa terhadap keempat terdakwa dinyatakan tidak dapat dibuktikan di hadapan persidangan, dan putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum tingkat pertama yang sempat menyita perhatian publik karena menyangkut aset negara bernilai besar dan pengembangan kawasan properti di Sumatera Utara.(ri).
