MEDAN.analisaOne.com – Kabar yang beredar di media sosial soal penangkapan warga yang dianggap mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri ternyata tidak sepenuhnya benar. Polsek Medan Tembung akhirnya buka suara dan meluruskan fakta, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil sudah sesuai prosedur dan berdasar bukti kepemilikan yang sah.
Penjelasan resmi disampaikan Kasihum Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., atas arahan Kapolsek, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. Ia menegaskan, kasus ini bermula dari sengketa lahan yang jelas status kepemilikannya, bukan tindakan sewenang-wenang aparat.
Berdasarkan data kepolisian, tanah seluas lokasi kejadian di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, secara administrasi dan hukum adalah milik Usten Saragih. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Camat. Saragih melapor ke polisi setelah menemukan sebanyak 80 pohon pisang miliknya dicabut dan dirusak pihak lain.
Pihak yang dilaporkan adalah NU Br Siburian dan anaknya, BA Tambunan. Keduanya bersikeras menguasai lahan dan mengaku sebagai pemilik, namun saat diperiksa, mereka tidak mampu melampirkan dokumen hak milik yang sah. Satu-satunya bukti yang mereka miliki hanyalah surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya.
Fakta krusial muncul saat kepolisian memanggil Elfiadi Surya untuk dimintai keterangan. Ia menyatakan secara tegas tidak pernah menjual tanah tersebut kepada NU Br Siburian maupun BA Tambunan. Bahkan, Elfiadi Surya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan desa itu ke Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan terhadap terlapor tidak dilakukan secara mendadak atau paksa. Ada tahapan panjang yang dijalani dari mulai Pemeriksaan lengkap terhadap pelapor dan saksi, termasuk Elfiadi Surya, Gelar perkara dan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, Penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara,Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang,Dua kali surat panggilan resmi yang diabaikan tanpa alasan sah
Karena terlapor tidak memenuhi panggilan, barulah penyidik menerbitkan surat perintah tugas untuk mendatangi dan membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan. Kasus ini tercatat dalam LP nomor: LP/B/106/I/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 16 Januari 2025.
“Kami bekerja transparan dan berdasar hukum. Informasi yang beredar di publik perlu kami luruskan agar tidak ada kesalahpahaman, dan masyarakat tahu bahwa penindakan kami berdasar bukti, bukan asumsi,” ujar Aiptu Sir Jhon Milala tegas.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk memegang bukti kepemilikan yang sah dan berhati-hati terhadap sengketa lahan, agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.(ri).
