DELI SERDANG.AnalisaOne.com – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak sekitar puluhan orang turun ke jalan untuk menolak dugaan praktik politik uang dan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang baru saja usai dilaksanakan.
Massa membawa sejumlah spanduk berisi kritik tajam, salah satunya menuding adanya oknum calon kepala desa yang memobilisasi warga dari luar desa untuk menggunakan hak pilihnya.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Aulia Rahman dan R. Gultom, dengan menuntut proses demokrasi berjalan bersih dan tidak dicemari kecurangan.
“Kami tidak ingin demokrasi desa hanya menjadi formalitas. Dugaan pelanggaran harus dibuka dan diusut tuntas, supaya hasilnya bisa dipercaya dan tidak merugikan hak warga,” tegas orator dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sebanyak 7 poin pentingnya dalam tuntutan aksi yakni
1.Panwas Pilkades dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka soal dugaan kecurangan;
2. Panitia Pemilihan (P2K) mempertanggungjawabkan seluruh tahapan secara transparan;
3. Bupati Deli Serdang turun tangan mengevaluasi jalannya pemilihan;
4. Aparat hukum mengusut segala dugaan pelanggaran sesuai aturan;
5. Perkembangan penanganan kasus disampaikan secara terbuka kepada publik;
6. Hak pilih warga dilindungi dari segala bentuk manipulasi;
7. Penyelenggara wajib menjunjung prinsip jujur, adil, dan akuntabel.
Menyikapi tuntutan itu, Camat Sunggal Guntur Endar Bumi Nasution langsung hadir dilokasi dan memberikan tanggapan sebagai pelayanan masyarakat. Ia menegaskan seluruh proses sudah berjalan sesuai Peraturan Bupati.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai tugas. Namun perlu dipahami, kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan proses pemilihan bukan ada di tingkat kecamatan. Seluruh temuan dan laporan dari warga sudah kami kumpulkan dan teruskan ke pihak kabupaten untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menyatakan siap membantu proses mediasi dan menyediakan dokumen pendukung, sejauh masih dalam batas kewenangan yang dimiliki.(ri).
