MEDAN.analisaone.com – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menyatakan penanganan kasus berawal dari laporan masyarakat. Pada 25 Mei 2026, pihaknya menerima informasi adanya siaran langsung yang diduga mengandung unsur terlarang, lalu segera menurunkan tim penyidik.
“Kami langsung memerintahkan tim melakukan penelusuran setelah menerima laporan tersebut,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Markas Polda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyelidikan menemukan akun bernama “Koko BR” yang dikelola tersangka berinisial NFR, 28 tahun. Pelaku kemudian diamankan di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, sehari setelah informasi diterima.
Dalam aksinya, tersangka bertindak sebagai pemandu siaran dan memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan yang menjadi tenaga tayangan. Ia mengarahkan mereka melakukan perbuatan bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas dipublikasikan.
Kegiatan dikemas sebagai permainan atau tantangan. Dari siaran itu, tersangka meraup keuntungan dari hadiah virtual yang dikirim penonton, mencapai sekitar Rp5 juta setiap harinya. Setiap sesi disaksikan oleh 18.000 hingga 29.000 akun.
Menurut Kristinatara, hal yang paling dikhawatirkan adalah kemudahan anak di bawah umur mengakses tayangan tersebut. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda.
“Kami melihat adanya hubungan erat antara maraknya konten semacam ini dengan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penindakan ini sekaligus menjadi langkah perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan siaran. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun tersebut guna mencegah kemunculan kembali konten serupa.
Pihaknya pun mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi penggunaan gawai anak-anak serta membatasi akses ke konten yang tidak sesuai usia.
Tersangka kini dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak‑anak adalah masa depan bangsa yang wajib dilindungi bersama,” pungkas Kristinatara.(ri).
