DELI SERDANG — Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar peredaran narkotika dan menangkap dua pengedar di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Operasi yang direncanakan matang ini dilakukan berkat ketelitian tim di bawah pimpinan Kanit 1 Subdit III, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.
Penangkapan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pantai Labu, Dusun I, Gang Pancing, tepatnya di sebuah bangunan rumah kosong yang sebelumnya terindikasi dijadikan sarang transaksi gelap narkoba.
Dua orang yang diamankan adalah Abdul Rojak alias Ateng (41 tahun) dan Muhammad Saifulah alias Bahyung (41) tahun, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan,Dusun I, Gang Pancing, Kecamatan Pantai Labu.
Diketahui bahwa Abdul Rojak pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan sejak putusan tahun 2020 hingga bebas tahun 2023, namun diduga kembali terjerumus ke kejahatan yang sama.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,65 gram, 1 unit timbangan elektrik, Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 200.000, dan 2 unit ponsel merek Samsung A04e warna pink milik Saifulah, dan Oppo A57 warna hitam milik Abdul Rojak
Berdasarkan informasi bahwa rumah kosong tersebut sering dipakai untuk transaksi narkoba, tim berangkat ke lokasi pukul 10.30 WIB. Setelah melakukan pengawasan, petugas segera melakukan penindakan pukul 12.30 WIB. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan barang bukti ditemukan langsung di tempat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, Abdul Rojak mengaku barang yang dijual diperoleh dari seseorang bernama Aris yang saat ini masih dalam pencarian. Ia juga mengaku mengambil keuntungan sekitar Rp 50.000 per gram dari hasil sabu yang dijual.
Keberhasilan operasi ini juga berkat arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.
Kanit 1 Subdit III, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang ini. Penyelidikan terus berlanjut secara sistematis terhadap tiga orang lain yang berinisial A, IC, dan B, serta seluruh jaringan yang lebih besar di belakang mereka, hingga tuntas tidak berbekas.” Ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(Syahrul Anwar)
