BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya membersihkan wilayah kota dari peredaran barang haram.
Dalam serangkaian operasi yang terencana, petugas berhasil menggulung tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba, sekaligus menyita barang bukti dengan nilai yang cukup besar.
Tiga orang yang diamankan berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda agar jaringan yang terjalin di lintas wilayah ini dapat diputus secara menyeluruh.
Langkah pertama dilakukan Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, saat MRP berhasil diringkus petugas. Sehari berselang, pada Senin, 17 Agustus 2026, giliran SW yang ditangkap di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui SW bukan pertama kali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa. Penangkapan ketiga terjadi Selasa dini hari, 18 Agustus 2026, pukul 02.45 WIB, di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur, saat JS diamankan petugas.
Dari ketiga lokasi penangkapan, tim penyidik mengantongi barang bukti antara lain sabu dengan berat bruto 117,47 gram, 19 bungkus plastik klip siap edar, 2 timbangan elektrik serta alat pengemasan, 1 unit ponsel dan dompet khusus penyimpanan narkoba, Uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyatakan operasi ini berbasis pengawasan dan penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu.
“Kami tidak akan membiarkan Binjai dijadikan tempat bernaung maupun tempat peredaran narkoba. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan yang mencurigakan,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini berada di kantor Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digabung dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja cermat dan terkoordinasi lintas wilayah. Ia juga mengajak warga turut serta menjaga lingkungan masing-masing.
“Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu segera menghubungi layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Keamanan dan ketertiban ini tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat,” imbau Kapolres.
Saat ini seluruh barang bukti dan berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.(ri).
