MEDAN.analisaone.com – Polemik kawasan Bioskop RIA di Binjai yang melibatkan Ibu Ramlah dan keluarga yang telah menempati lokasi itu selama puluhan tahun, kembali dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang difasilitasi anggota Komisi A DPRD Sumut, M. Yusuf, S.H., M.Hum., bersama Sugiati ini dihadiri langsung oleh perwakilan PT AIJ, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Ibu Ramlah beserta dua anggota keluarganya.
Isu yang beredar bukan sekadar soal pengosongan lahan, melainkan tuntutan keadilan atas bangunan yang telah dikuasai keluarga Ramlah selama kurang lebih 84 tahun.
Dalam diskusi tersebut, ditekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak boleh hanya berfokus pada penertiban, melainkan juga harus mencermati kerugian material yang dialami pihak keluarga.
Salah satu kesepakatan penting yang tercatat dalam RDP adalah penegasan bahwa PT AIJ memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas bangunan yang selama puluhan tahun ditempati dan dikelola keluarga Ramlah.
Pihak keluarga menegaskan, keberadaan mereka di lokasi itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam dan menjadi bagian sejarah kehidupan di kawasan tersebut.
Masalah kian kompleks karena saat proses pembongkaran berlangsung, keluarga tidak bisa mengambil seluruh material bangunan.
Sebagian besar bahan bangunan hasil jerih payah mereka selama bertahun-tahun hilang begitu saja, hanya sebagian kecil seperti seng dan daun pintu yang sempat diselamatkan.
Hal ini pun menjadi pertimbangan tersendiri dalam menghitung besaran kerugian yang sesungguhnya dialami. Hasil rapat ini pun menjadi harapan baru bagi keluarga Ramlah.
Namun mereka menegaskan, pernyataan tanggung jawab atas ganti rugi tidak boleh berhenti di ruang rapat saja. Diperlukan langkah konkret mulai dari pendataan semua objek kerugian, metode penilaian yang transparan, penetapan nilai ganti rugi yang proporsional, hingga kejelasan mekanisme serta jadwal pembayarannya.
Keluarga Ramlah juga berharap Komisi A DPRD Sumatera Utara terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Pasalnya, bagi mereka ini bukan sekadar soal nominal uang semata, bangunan itu telah menjadi bagian dari perjalanan hidup keluarga selama tiga generasi lebih.
“Kami minta penyelesaian yang terbuka, objektif, dan benar-benar berkeadilan. Semua kerugian yang kami alami harus diperhitungkan dengan adil,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Kini masyarakat dan keluarga Ramlah pun menunggu langkah nyata berikutnya. Setelah puluhan tahun menempati, bangunan dibongkar, material tidak seluruhnya bisa diselamatkan. pertanyaan yang kini menggantung di hadapan publik adalah berapa nilai ganti rugi yang akan diberikan, dan kapan dana tersebut benar-benar diterima oleh keluarga Ramlah.(ri).
