BINJAI.analisaone.com – Langkah tegas Polres Binjai memutus rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dalam operasi terpisah yang berlangsung di wilayah berbeda pada akhir pekan lalu.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Penangkapan dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Tersangka ER diringkus di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara JSP berhasil ditangkap sehari setelahnya, yakni Jumat (4/9/2026) pukul 23.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti: narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,941 gram, kotak rokok yang diduga dipakai menyimpan sabu, dua ponsel, alat pipet modifikasi berbentuk sekop, dompet cokelat, dua plastik klip, serta timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan operasi ini bukti nyata keseriusan pihaknya. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang bermain di wilayah kami, akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Rabu,(9/9/2026).
Kedua tersangka kini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengajak warga turut menjaga lingkungan. “Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan darurat 110. Bersama-sama kita wujudkan Binjai yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(ri).
