DELI SERDANG.analisaone.com – Polemik proyek peningkatan ruas jalan di kawasan Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, serta Jati Baru dan Jaharun B di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kembali mendapat klarifikasi.
Pasca muncul pemberitaan yang menyebutkan ketiadaan papan informasi serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi aspal dan lebar jalan, pihak pelaksana proyek, CV Dhilon, memberikan penjelasan rinci guna meluruskan fakta di tengah masyarakat.
Poin utama yang disorot adalah keberadaan papan informasi proyek. Pihak pelaksana menegaskan bahwa papan tersebut bukan baru dipasang sebagai respons pemberitaan, melainkan sudah ada sejak awal pekerjaan dimulai.
“Papan informasi itu sudah terpasang di lokasi. Bahkan sebelumnya sempat dibahas pula posisinya yang berada di dekat pohon sawit. Mungkin saat pengecekan pertama tertutup semak atau debu, tapi bukan berarti tidak ada,” ungkap salah satu petugas lapangan yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat (11/9/2026).
Papan tersebut memuat informasi lengkap mulai dari nama paket pekerjaan, nilai kontrak sebesar Rp6.299.200.000, sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026, nama pelaksana, nomor kontrak, hingga jadwal pelaksanaan (Juli–November 2026) dan rincian spesifikasi teknis.
Keberadaan papan ini sekaligus menepis dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Perpres No. 16 Tahun 2018.
Tak hanya itu, terkait tuduhan ketebalan aspal dan lebar jalan tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana juga menjelaskan bahwa standar jalan tidak bisa disamaratakan.
Menurutnya jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten kolektor lokal, bukan jalan arteri utama kota.
“Ketebalan lapisan aspal disesuaikan dengan fungsi jalan, jenis lapisan, serta perhitungan struktur perkerasan yang matang. Toleransi di lapangan pun masih dalam batas yang diizinkan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2,” jelas pihak pelaksana perwakilan CV.Dhilon
Sementara lebar jalan yang dibangun juga telah disesuaikan dengan kondisi topografi dan batas lahan yang tersedia di lokasi.
Tidak semua titik memiliki ruang lahan yang sama luasnya, sehingga perencanaan pun menyesuaikan kondisi di lapangan bukan sekadar mengacu pada standar jalan lain yang berbeda kelas dan fungsi.
Pun begitu pihak pelaksana merangkum sejumlah data yang telah diverifikasi dan sesuai dokumen resmi seperti papan Informasi Proyek telah terpasang lengkap sesuai ketentuan. Ketebalan Lapis Aspal telah Sesuai spesifikasi teknis kontrak, bahkan lebar badan jalan juga telah disesuaikan kondisi lahan & rencana tata ruang.
Pihak pelaksana mengingatkan, pengukuran di lapangan tanpa merujuk pada dokumen perencanaan lengkap dapat melahirkan kesimpulan yang keliru.
Setiap proyek jalan dirancang berdasarkan kondisi tanah dasar, volume lalu lintas, fungsi jalan, serta batasan lahan yang ada.
“Ukuran yang valid adalah perbandingan hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak dan gambar rencana yang sah. Bukan sekadar perkiraan atau membandingkan dengan standar jalan lain yang berbeda kelasnya,” demikian prinsip yang dipegang dalam pengawasan konstruksi ini.
Pekerjaan proyek ini dijadwalkan tuntas pada November 2026 dan diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi mobilitas warga di kawasan Pagar Merbau hingga Galang.(rul).
