DELI SERDANG.analisaone.com – Menyikapi pemberitaan yang berkembang terkait lahan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR) di Desa Laut Dendang, Kecamatan Patumbak, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan seluruh langkah yang diambil telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah juga mengajak masyarakat yang merasa keberatan untuk membuktikan klaim kepemilikannya melalui jalur peradilan yang objektif.
Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) menjelaskan bahwa penyerahan uang konsinyasi sebesar Rp21 juta untuk lahan seluas 1.800 meter persegi bukanlah pengakuan kepemilikan pihak lain, melainkan mekanisme hukum yang diatur Pasal 1339 KUHPerdata.
Langkah ini ditempuh setelah upaya musyawarah tidak membuahkan kesepakatan, sekaligus bentuk itikad baik pemerintah tetap membayar nilai ganti kerugian yang wajar sambil meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Pemerintah tidak mengklaim tanah ini tanpa dasar. Kami memiliki bukti kepemilikan sah, termasuk Akta Jual Beli dari PTPN I Regional I, peta bidang tanah, serta dokumen perizinan dan pengalihan aset yang telah disahkan instansi berwenang. Seluruh berkas tersebut telah diserahkan dan diperiksa oleh pengadilan dalam proses konsinyasi,” tegas sumber pemerintah.
Terkait klaim warga yang menyebut memiliki bukti kepemilikan, pemerintah mengingatkan bahwa menurut UU No. 5 Tahun 1960, bukti kepemilikan yang sah dan paling kuat adalah Sertifikat Hak Milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Surat keterangan, pengakuan pribadi, atau bukti pembayaran pajak saja belum cukup secara hukum untuk membuktikan kepemilikan. Pemerintah juga menegaskan bahwa luas lahan yang dipergunakan untuk proyek ini hanyalah 1.800 meter persegi, bukan ratusan hektare sebagaimana yang beredar.
Mengenai tuduhan lokasi dipilih secara sepihak dan menghindari kawasan lain, pemerintah menjelaskan bahwa pemilihan lokasi dilakukan melalui studi kelayakan lingkungan, analisis aksesibilitas, kesesuaian rencana tata ruang, serta konsultasi dengan instansi terkait. Keputusan ini didasarkan semata-mata pada kepentingan umum, kelayakan teknis, dan keselamatan lingkungan, bukan atas pertimbangan pihak-pihak tertentu.
“Lokasi lain yang dinilai lebih strategis namun tidak memenuhi syarat teknis dan lingkungan tidak dapat dipaksakan, demi menjaga kepentingan masyarakat luas,” tambah sumber tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dokumen perolehan lahan dari PTPN I Regional I dapat diperiksa oleh masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008, bukan dengan tuntutan penunjukan berkas secara sepihak di lokasi atau di media. Sementara tuduhan penindasan dan pengaburan fakta dinilai masih perlu dibuktikan di hadapan lembaga peradilan yang berwenang.
Pemerintah tetap membuka ruang dialog dan musyawarah, namun mengajak pihak yang tidak setuju dengan proses konsinyasi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam guna membuktikan hak masing-masing secara hukum.
“Kepentingan pengelolaan sampah yang sehat dan berkelanjutan harus tetap berjalan demi kesejahteraan bersama. Namun hak individu juga tetap dihormati. Mari kita selesaikan perbedaan ini melalui jalur hukum yang transparan, tanpa saling menuduh atau memojokkan,” pungkas pernyataan tersebut.(Tim).
