Gambar ilustrasi/karikatur
SIBOLGA.analisaone.com – Kasus Kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum TNI di Kota Sibolga masih menjadi perbincangan hangat hingga viral di media.
Pasalnya, meskipun sudah dilaporkan ke Sub Denpom 1/2 Sibolga atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, oknum TNI yang disebut-sebut berinisial MM belum juga di tangkap.
Hal ini diungkapkan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya berinisial SMS dengan nomor STTLP Nomor STTLP/05/VIII/2026.
Ia mengungkapkan bahwa prilaku bejat tersebut telah dilakukan lebih dari sekali, namun kondisi yang sering mendapatkan tekanan serta kekerasan dari sang suami membuat dirinya takut untuk melaporkan.
“Sudah lebih sekali di buatnya (suami), Waktu itu saya tidak berani melihatnya, membalikkan muka aja saya takut karena ancamannya. saya ditendang, dipukuli saat itu,” ungkap SMS kepada wartawan.
“Karena merasa tak tahan lagi, makanya saya berniat melaporkan kasus ini ke SUB Denpom 1/2 Sibolga, perilaku ini juga pernah dilakukannya saat kami berdomisili di Kota Binjai pada Januari 2026 kemarin” ungkapnya.
*Sebelumnya, SMS (istri) menjelaskan bahwa dugaan kejadian terjadi pada Kamis (6/8/2026) di sebuah barak militer diwilayah Kota Sibolga. Ia juga menjelaskan kejadian terjadi pada malam hari dan pada cuaca hujan deras saat itu.*
*”Sudah saya bawa anak saya untuk mendapatkan pemeriksaan medis di RSUD Pandan namun ditolak karena tidak ada rujukan dari penyidik Sub denpom 1/2 dan diarahkan ke klinik KOREM 023 KS “sebutnya.*
Jauh dikatakan SMS bahwa atas perbutan tersebut, ia sudah meminta pendampingan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Sibolga pada Jumat (7/8/2026) dan berharap agar kasus ini terbongkar dan mendapat perhatian khusus Panglima TNI di Jakarta dan Panglima Kodam I/BB agar pelaku mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
Sementara itu, dikutip dari Redaksi8.com, penyidik Denpom I/2 Sibolga membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Gak tahu lah, aku gak bisa kasih statement. Ini masih sesuai proses, memanggil saksi-saksinya. Ini besok dokter diperiksa. Nanti kalau salah ngomong susah, kan ada komandannya,” katanya saat dikonfirmasi awak media. Kamis (13/8/2026).
Menanggapi hal ini, Andi Kurniawan,SH selaku praktisi hukum mengungkapkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius oleh petinggi TNI. Menurutnya jika benar kasus ini terjadi dan pelaku tak kunjung di proses, akan berpotensi merusak konstitusi hukum.
“Saya kembali mengingatkan bahwa prinsip dasarnya sudah tertulis tegas dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
“Artinya apa, siapa pun itu, jabatannya apa, pangkatnya apa, instansinya apa, di hadapan hukum semuanya sama. Termasuk oknum TNI. Tidak ada yang kebal hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan” jelas Andi.
Andi merasa bingung, mengapa kasus yng sudah dilaporkan tetapi belum ditangkap. Namun ia berpikir secara positif bahwa bukan berarti dilepaskan atau dilindungi. Ada beberapa hal yang kemungkinan sedang berjalan.
“Ada tahapan yng harus di jalankan, yaitu Penyelidikan & penyidikan yang mungkin masih berproses. Dimana pihak berwenang mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan fakta agar kuat dan sah menurut hukum. Nah terkait prilaku oknum TNI, otoritas pemeriksaan berbeda, oknum TNI diperiksa melalui jalur hukum yang berlaku bagi mereka, namun standar keadilannya tetap sama dengan warga sipil” katanya.
Namun jika kejadian tersebut benar terjadi, maka prinsip yang tak bisa diganggu adalah dimana Hukum tidak membedakan seragam. kejahatan tetap kejahatan, pelanggaran tetap pelanggaran, siapa pun pelakunya.
“Keterlambatan proses dan lambatnya penindakan tidak berarti perbuatan itu dibenarkan atau dimaafkan. Tanggung jawab tidak hilang, meskipun belum ditangkap, kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan tetap berlaku dan tidak bisa dihapuskan.
Keadilan harus tetap ditegakkan, proses hukum berjalan sesuai aturan, tidak boleh dipercepat secara sewenang-wenang, tapi juga tidak boleh dihambat atau ditutup-tutupi” tegas Andi.
Jauh dikatakan Andi, Bahwa seseorang memakai seragam TNI bukanlah tameng untuk melindungi perbuatan yang salah.
“Di mata hukum, tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah. Yang benar dinyatakan benar, yang salah dinyatakan salah kepada siapa pun itu” jelasnya.
Proses hukum mungkin memerlukan waktu, namun kebenaran dan keadilan tetap berjalan. Laporan yang sudah masuk akan terus ditindaklanjuti.
“Jika terbukti bersalah, maka ia akan diadili dan dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya, sama seperti setiap warga negara lainnya” pungkasnya.(ri).
