BINJAI.Analisaone.com – Dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai semakin mengemuka.
Kuasa hukum perusahaan yang dinyatakan kalah dalam tender rehabilitasi Pustu Berngam dengan pagu Rp 2,4 miliar mendatangi Kantor UKPBJ Kota Binjai untuk menyerahkan dokumen sanggahan secara langsung.
Kedatangan tim hukum CV Sataria Group ini dilakukan setelah surat sanggahan sebelumnya dikirimkan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Ahmad Afandi Muliawan, S.H., selaku kuasa hukum perusahaan, menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terkait proses evaluasi yang dilakukan oleh Unit Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Kami menduga kuat adanya pengkondisian pemenang yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Secara keseluruhan, dokumen administrasi klien kami telah lengkap diunggah. Namun Pokja justru menetapkan syarat tambahan yang pada akhirnya menggagalkan keikutsertaan kami,” ujar Afandi.
Ia menjelaskan poin utama yang dipermasalahkan adalah persyaratan peralatan kerja. Dimana dalam dokumen pemilihan pokja mensyaratkan secara khusus perangkat las listrik berdaya 2.000 Watt, sementara perusahaan melampirkan las bensin dengan daya yang sama.
Menurut pihak perusahaan, fungsi dan kemampuan kerja kedua alat tersebut setara, sehingga perbedaan jenis sumber tenaga bukan alasan sah untuk menggugurkan.
“Kami meminta kajian teknis tertulis, mengapa las bensin 2.000 Watt tidak dapat diterima jika kemampuannya sama? Selama hasil sambungan las memenuhi standar kualitas, jenis sumber tenaga tidak boleh dijadikan pembeda,” tegasnya.
Afandi juga menyoroti fakta bahwa penawaran yang diajukan kliennya justru jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. Seharusnya Pemko Binjai memperoleh efisiensi anggaran yang besar jika memilih penawaran tersebut.
“Kami diuntungkan secara harga, namun justru tersingkir dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini semakin memperkuat dugaan adanya pengkondisian. Kami meminta UKPBJ Kota Binjai bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka dasar penilaian ini,” ungkapnya.
Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, pihaknya berjanji tidak akan berhenti di sini. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan segera dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar seluruh proses dibuka secara transparan dan ditelusuri tuntas.
“Kasus ini harus terang benderang, tidak boleh ditutup-tutupi,” pungkas Afandi.
Sementara, Bambang Azis Silalahi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dikonfirmasi wartawan terkait adanya sanggahan yang dilakukan oleh kuasa hukum CV Sataria Group memilih bungkam.
Sikap diam ini memicu adanya dugaan kecurangan yang jelas hingga berpotensi merugikan keuangan daerah dan persaingan usaha yang tidak sehat.(ri).
