BINJAI.analisaone.com – Gencar menyapu bersih peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap sekaligus tiga kasus berbeda dalam waktu berdekatan, dan mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar.
Langkah ini menegaskan komitmen Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., untuk membasmi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Total barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,42 gram serta tujuh butir ekstasi dengan berat bersih 3,51 gram. Keempat tersangka yang diamankan berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37).
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memaparkan rincian penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda
Penangkapan pertama dilakukan oleh polres Binjai dijalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu, (23/9/2026).
Dari penggrebekan itu polres Binjai mendapatkan tersangka berinisial J (35), dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu ponsel merek Vivo berwarna merah, serta sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Keesokan harinya, giliran AP (28) yang diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Di lokasi itu, petugas mengamankan lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet yang dimodifikasi, serta bungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, dua orang lainnya MR (18) dan E (37) ditangkap berdekatan waktunya pada Selasa (22/9/2026) pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Tujuh butir ekstasi berwarna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram ditemukan pada mereka, bersamaan dengan satu ponsel Samsung warna ungu dan sepeda motor Yamaha Aerox 155 bernomor polisi BK 5837 RBM.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke markas Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, mengajak seluruh warga untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Jauhi narkotika, perhatikan lingkungan sekitar, dan segera hubungi layanan darurat 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pemberantasan ini,” imbaunya.(ri).
