Foto ilustrasi/karikatur.
Binjai.analisaone.com – Dugaan kasus kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kota Binjai kembali menunjukan perhatian publik atas pelanggaran yang diduga sengaja dan terang -terangan di lakukan oleh PBJ.
Pasalnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Binjai bersama Pokja (Kelompok Kerja) kembali gagalkan perusahaan yang ikut penawaran dalam proses tender Puskesmas Pembantu Berngam senilai 2,8 miliar.
Meskipun terlihat 3 peserta yang melakukan penawaran, tetapi perusahan CV.Sataria Group yang diketahui beralamat di Propinsi Aceh kembali di gagalkan oleh tim Pokja bersama PBJ Kota Binjai terkait perbedaan bahasa kegunaan alat kerja yang di persyaratkan sebagai kelengkapan alat kerja, padahal fungsi alat las listrik dengan las bensin tersebut sama dan cukup efisiensi.
Kondisi itu memicu perhatian publik, sebab terlihat dalam sistem digital SPSE, tim Pokja di bagian PBJ menggagalkan pada tahapan evaluasi dengan alasan bahwa perusahaan tersebut dinyatakan tidak sesuai menggunakan las bensin sebagai peralatan yang di persyaratkan oleh tim Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai.
Dari data tersebut, juga terlihat bahwa kesalahan tim PBJ Kota Binjai menuliskan tujuan hasil evaluasi kepada perusahaan bukan CV.Sataria Group melainkan CV.Kelompok Sataria sehingga jelas salah prosedur.
Sayangnya, Kepala PBJ Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi saat di konfirmasi wartawan terkait adanya perbedaan yang tercantum dalam sistem SPSE memilih bungkam dan hanya di baca saja.
Sementara menanggapi adanya kecurangan yang muncul dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Ferdinand Sembiring, SH, MH meminta agar perusahaan yang dirugikan melakukan sanggahan ke tim Pokja dan PBJ.
Menurut Ferdinand, bahwa sanggahan dalam proses tender di Pengadaan Barang dan Jasa di benarkan oleh peraturan perundangan.
“Kita meminta agar perusahaan yng di rugikan melakukan sanggahan. Sanggahan itu terdapat alasan argumentasi yang menguatkan penyedia untuk menentukan penguatan alasan. Jadi saya menyoroti secara serius kejanggalan yang terjadi dalam proses evaluasi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, di mana Pokja Pemilihan menggugurkan penawaran perusahaan yang telah lengkap persyaratannya dan memiliki alat las bensin, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen mensyaratkan secara khusus “las listrik”, dinilai Diskriminatif & Bertentangan Prinsip Pengadaan” kata Ferdinand.
Dikatakan Ferdinand bahwa syarat yang ditetapkan mewajibkan secara khusus jenis alat “las listrik” bukanlah syarat berbasis kinerja atau hasil, melainkan pembatasan pada jenis peralatan tertentu.
Padahal, fungsi pengelasan dapat dilakukan baik dengan las listrik maupun las bensin/karbit, selama kualitas sambungan las memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Menetapkan satu jenis teknologi secara eksklusif sama halnya dengan menutup kesempatan peserta lain yang mampu menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas sama atau lebih baik menggunakan peralatan lain yang sah” kata Ferdinand.
Ferdinand mengatakan bahwa prilaku ini sangat bertentangan dengan Prinsip dan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.
“Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 secara tegas melarang penambahan syarat yang tidak memiliki dasar peraturan atau justifikasi teknis yang sah, harusnya Las Bensin tetap dapat di terima selama perusahaan tersebut memiliki tenaga las yang bersertifikat/berkompeten dan kualitas hasil las memenuhi standar teknis pekerjaan serta peralatan lengkap, berfungsi baik, dan aman digunakan sehingga dapat menjamin kualitas, waktu, dan keselamatan kerja” ungkap Ferdinand.
Seharusnya jenis sumber tenaga listrik atau bahan bakar bukan penentu kelayakan.” Yang diuji adalah kemampuan menghasilkan pekerjaan yang baik, bukan alat apa yang dipakai. Saya melihat ini ada indikasi pelanggaran sehingga ada pihak yang dirugikan” sebutnya.
Jauh di jelaskan Ferdinand jika syarat “las listrik” dimasukkan tanpa kajian teknis yang kuat, dapat diduga adanya penyusunan syarat secara tidak objektif yang berpotensi mengarah pada pengkondisian pemenang.
Keputusan menggugurkan perusahaan yang peralatannya lengkap namun berbeda jenis dapat diajukan keberatan/sanggahan kepada Pejabat Pengadaan/KPA, atau dilaporkan ke APIP (Inspektorat/BPK)
“Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu, dapat masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang” jelasnya.
“Syarat yang mempersyaratkan secara khusus ‘las listrik’ tanpa justifikasi teknis yang kuat adalah syarat yang diskriminatif dan tidak sah. Perbedaan sumber tenaga alat las tidak boleh dijadikan alasan menggugurkan peserta yang mampu memberikan hasil kerja berkualitas. Proses evaluasi ini sebaiknya ditinjau ulang agar tidak menutup kesempatan pihak yang berkompeten dan menjaga kepercayaan terhadap transparansi pengadaan di Kota Binjai.” Pintanya.
Ia mendesak Kepala PBJ Kota Binjai beserta Pokja Pemilihan untuk Menyajikan kajian/justifikasi teknis tertulis mengapa harus las listrik dan tidak dapat digantikan jenis lain termasuk las bensin.(ri).
