BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu dinihari, 10 Oktober 2026, berhasil mengamankan seorang pria berstatus mahasiswa yang diduga menyimpan sabu untuk diperjualbelikan di kawasan Binjai Barat.
Pria berinisial M.R (32) yang beralamat di Dusun III, Gang Subur, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ditangkap di kediamannya di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan stok narkotika sebelum diedarkan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 5,48 gram tepat di depan tempat terduga duduk. Juga disita tisu pembungkus dan satu unit ponsel merk Redmi.
Kepada petugas terduga mengaku membeli barang tersebut dari Medan seharga Rp2 juta dan berencana menjualnya kembali seharga Rp4 juta.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menjadikan narkoba sebagai ladang keuntungan di Kota Binjai. Setiap informasi yang masuk, akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujar AKP Ismail Pane kepada media.
“Fakta bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa tentu sangat memprihatinkan. Namun ini tidak menjadi alasan bagi kami untuk menurunkan kewaspadaan. Justru ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba sudah menyasar berbagai kalangan,” tambahnya.
Mengenai penelusuran jaringan pemasok yang disebut berasal dari Medan, Kasat Narkoba menjamin timnya tidak akan berhenti di sini.
“Kasus masih dalam proses penyidikan. Barang bukti sudah kami kirim ke Laboratorium Forensik. Kami terus menelusuri jejak jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memasok barang tersebut. Kami pastikan penindakan akan terus kami lakukan sampai tuntas,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ri).
