BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota Binjai kembali melaksanakan penindakan terhadap lokasi yang diduga dijadikan sarang peredaran narkoba, Senin (26/10/2026) sore.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., berlangsung di kawasan Jalan Simpang Kantor, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Saat petugas tiba di lokasi, bangunan yang disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Meski tidak ada orang yang diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kuat menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut.
Temuan mencakup satu unit alat hisap (bong), dua bungkusan besar berisi plastik klip kosong, enam lembar kaca pirex, dua buah pipet sekop, serta sepuluh plastik klip transparan.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak dimanfaatkan kembali, bangunan tersebut akhirnya dirubuhkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tim gabungan di lokasi.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan melalui Operasi Sarang Narkoba dan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami terus berupaya menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berkoordinasi dan melaporkan informasi jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggal masing-masing.(ri).
