Langkat.analisaone.com – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025 menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendekati angka Rp1 miliar, pada sejumlah proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.
Puluhan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jembatan masuk dalam catatan temuan terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu yang belum memenuhi standar, hingga indikasi kelebihan pembayaran kepada rekanan.
Dari jumlah tersebut, tercatat enam paket pekerjaan yang hingga kini belum ada pengembalian dana sama sekali. Keenam proyek tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjungpura, Selesai, Kuala, dan Kutambaru dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR Langkat, Arie Ramadhany, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Beberapa rekanan sudah mulai mencicil pengembalian dana kerugian negara. Proses penagihan terus dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Namun ketika ditanya rincian dan target penyelesaian pengembalian, Arie mengarahkan untuk berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Langkat.
Pengembalian yang telah dilakukan sejauh ini dinilai belum tuntas secara menyeluruh. Auditor menegaskan bahwa kondisi ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (1) huruf k, yang mewajibkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk senantiasa mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga dinilai belum menjalankan fungsi pengendalian dan pemeriksaan sesuai ketentuan pada setiap tahap pelaksanaan kontrak.
Atas dasar temuan tersebut, auditor memerintahkan Dinas PUTR Langkat untuk segera menyelesaikan proses penagihan kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang belum memenuhi standar yang disepakati.(ri).
