BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai kembali melaksanakan penindakan sarang narkoba dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) dan program Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan berlangsung Rabu (28/10/2026) pukul 15.00 WIB di Gang Banjaran, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, bangunan yang disinyalir dijadikan tempat konsumsi narkoba tersebut sudah kosong.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, antara lain empat plastik klip transparan, dua pipet sekop, dua unit alat isap (bong), serta dua buah mancis.
Sebagai langkah agar bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali, petugas melakukan pembongkaran dan memusnahkannya dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami terus berupaya menekan peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan informasi jika menemukan dugaan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.(ri).
