Sunggal.AnalisaOne.com I Pasca diberitakan bangunan tower diduga tanpa izin di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Satpol PP langsung turun dan langsung suratin pengembang tower.
Sayangnya, hingga saat ini bangunan tower PT.Protelindo di Desa Sei Semayang masih mulus berdiri meskipun tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG).
Parahnya juga, Tim Penyidik dan Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil PPNS Satpol PP Deli Serdang, Jumino saat dikonfirmasi wartawan berkilah dan seakan melindungi pengusha bangunan tower diduga tanpa Izin di Desa Sei Semayang.
“Memang sudah kami panggil pengembang tower. Dan saat kami undang wawancara,ada dukumennya. Tinggal izin PBG yang mau diurus” kata Jumino. Jumat,(29/7).
Disinggung, kenapa bangunan tower diduga tanpa izin tidak ditindak, Jumino berdalih bahwa regulasi peraturan terbaru tidak dapat menindak bangunan tanpa izin.
“Inikan regulasi Perda yang lama sudah tidak berlaku. Jadi regulasi PP terbaru ini, tidak ada diatur terkait penindakan. Jadi kita hanya memantau aja agar perusahaan dapat membuat izin untuk bangunan tower itu” kata Jumino.
Ditanyakan apakah bisa Towerr itu berdiri tanpa izin terlebih dahulu, Jumino selaku Kasi Penyidikan menjelaskan tidak ada di atur di aturan atau regulasi peraturan baru.
“Jadi makanya kami hanya memantau aja pergerakan bangunan towerr itu” ujarnya.
Namun, saat ditanyakan wartawan kembali PP terbaru yang mengatur tentang izin Persetujuan Bangunan tidak dapat ditindak, Jumino selaku penyidik PPNS Satpol PP Deli Serdang mengelak dengan mengatakan peraturan yang tidak jelas.(ri).