Camat Sunggal Diminta Tinjau 11 Unit Bangunan Rumah Sewa dan Perumahan Tanpa SIMBG di Desa Sunggal Kanan

Sunggal.AnalisaOne.com I Tingginya minat pengusaha untuk mendirikan bangunan Ruko, perumahan ataupun rumah sewa di Wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tanpa izin membuat Kabupaten Deli Serdang merugi.Sabtu, (27/8).

Bahkan, tidak jarang ditemukan bangunan untuk kepentingan komersil tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) di Wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Salah satunya, terlihat 11 unit bangunan rumah sewa berdiri di Desa Sunggal Kanan diduga tidak memiliki izin SIMBG. dimana saat didatangi wartawan bangunan rumah sewa yang disebut – sebut milik Apen warga Thionghoa yang tinggal di Kota Medan tidak terlihat plank SIMBG sebagai bentuk ketransfaranan bangunan.

“Kami tidak tahu pak.kami hanya pekerja.Pemiliknya pak Apen, warga thionghoa tinggal di Sunggal Kota Medan” sebut pekerja.

Teks foto : Bangunan Perumahan di Desa Sunggal Kanan diduga tidak memiliki izin SIMBG.

Parahnya tidak hanya rumah sewa, bangunan perumahan Pondok Indah Sunggal diduga juga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Namun bangunan tersebut terlihat masih dikerjakan hingga sudah mencapai 70%.

Sementara itu, Camat Sunggal, Eko Sapriadi, S.sos yang dikonfirmasi wartawan akan segera meninjau bangunan tersebut.

“Terima kasih informasinya. Nanti akan kita tinjau bangunan yang dimaksud”Ujar Eko.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *