BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JFG (40) dan APS (36) di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (1/11/2026). Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu ada yang dijadikan tempat menjual dan juga memakai narkotika jenis sabu. Langsung kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Ismail pada Senin (2/11/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli. Penyamaran ini berjalan lancar karena tidak ada yang mengenali identitas petugas. Saat disergap, kedua tersangka sempat berusaha melawan, namun dapat segera dikuasai petugas.
“Di lokasi penangkapan, kami menemukan 11 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,90 gram, alat isap, serta uang tunai sebesar Rp370.000 yang diduga hasil penjualan,” jelasnya.
Pengembangan yang dilakukan tim membuahkan hasil lebih besar. Petugas menemukan dua paket tambahan berisi sabu dengan berat kotor 5,68 gram, satu kotak kaca berisi 59 butir pirek, tiga timbangan elektrik, pipet sekop, dan sebuah buku catatan penjualan berwarna merah.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang rumahnya berada tepat di depan lokasi penangkapan. Saat kami datangi, yang bersangkutan tidak ada di rumah, namun barang bukti hasil pengembangan tetap berhasil kami amankan dari lokasi tersebut,” tambah Ismail.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026.(ri).
