Sunggal. AnalisaOne.com I Sebanyak 5 unit bangunan semi ruko persisnya di depan kantor Koramil 01 Sunggal, Kecamatan Sunggal berdiri tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Kamis, (26/1).
Parahnya lagi, bangunan yang kini sudah tinggal finishing itu berdiri melanggar Roilen jalan atau Garis Sepadan Jalan (GSJ) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Saat didatangi wartawan, Pengawas bangunan sempat menyebut bahwa ke 5 bangunan Ruko yang melanggar Roilen jalan telah di urus oleh oknum dari Kecamatan yang tidak berani disebutkan namanya.
“Kalau izinnya sudah ada dari Kecamatan yang mengurus bang. Kalau melanggar Roilen, ya masih di urusnya” sebut pengawas bangunan.
5 Bangunan Semi Ruko Langgar Roilen Jalan.”Siapa Dibelakangnya….?”
Hingga sampai saat ini, 5 bangunan semi ruko berdiri persisnya di depan kantor Koramil 01 Sunggal masih belum di tindak Pemkab Deli Serdang.
Hal ini menuai tanya siapa di belakang pemilik 5 ruko langgar roilen jalan tersebut????
Terpisah, menurut informasi yang beredar bahwa beberapa pemilik bangunan ruko di Kecamatan Sunggal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sebut – sebut ada yang membekingi.
Hingga pemilik usaha berani mendirikan bangunan ruko meskipun sudah menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sayangnya, Pimpinan Kecamatan Sunggal memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait banyaknya bangunan ruko, Pabrik dan rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal.(ri).