Ngeri….Empat Bulan di Mohonkan, Salinan Putusan PN Medan Tak Kunjung Dapat

Medan.AnalisaOne.com I Ada -ada saja ulah para pemangku jabatan di Pengadilan Negeri Medan, pasalnya empat bulan di mohonkan oleh Ahli Waris (AW), salinan putusan pengadilan yang telah ingkrah tidak bisa di dapat.

Hal ini terjadi saat salah satu wartawan mendapingi Ahli Waris ingin mengajukan permohonan pengambilan putusan salinan terkait perkara perdata yang telah di putus pada tahun 2012 dan 2013.

Saat itu, oknum pelayanan PTSP PN Medan meminta kepada wartawan yang juga sebagai keluarga Ahli Waris (AW) untuk membuat surat permohonan putusan salinan secara resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Medan. Namun, hingga berjalan empat bulan, putusan yang di mohonkan untuk pembuktian tersebut tidak kunjung di dapatkan dari Pengadilan Negeri Medan.

“Saya masukan surat resmi lantaran PTSP meminta agar membuat surat permohonan Putusan Salinan resmi ke Pengadilan. Eh…Setelah saya masukan pada bulan Februari 2023 kemarin, sampai sekarang tidak di kasih atau diberikan oleh PN Medan”sebutnya mewakili ahli waris.

Anehnya, saat ditanyakan oleh wartawan kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, atasnama Fauzul yang juga Hakim di Pengadilan Negeri Medan mengatakan bahwa berkas sedang di cari oleh Ketua Panitera.

“Ini Gak janji, biar di cari mereka dulu ya…kalau tidak ada gimana?.lagian putusan itu sudah lama ya kan….” Elak Fauzul.

Sayangnya, hingga sampai saat ini putusan salinan PN Medan yang dimohonkan Ahli Waris dengan nomor perkara 651 dan 281 serta Putusan Pengadilan Tinggi tidak juga di berikan.

Parahnya, salah satu staf Pengadilan Negeri Medan berinisial R menjelaskan bahwa berkas Putusan yang di dapat baru putusan salinan nomor : 651.

“Yang kami dapat baru putusan nomor :651.yang putusan nomor 281 PN Medan dan Putusan Pengadilan Tinggi belum dapat bang.karena udah lama kali putusan itu bang.apa mungkin sudah di arsipkan.” Kata R kepada wartawan.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *