Binjai.analisaone.com – Tim Auditor independen perwakilan Propinsi Sumatera Utara kembali menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Pajak Daerah yang disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun 2025.
Sebab sumber pendapatan Pemerintahan Kota Binjai melalui Pajak Asli Daerah (PAD) diduga terus – terusan anjlok dan menghilang seperti adanya dukun anggaran yang bermain dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Binjai.
Hasil pemeriksaan auditor, menemukan 5 sumber pendapatan pajak daerah yang tidak ada masuk alias tak tertagih pada tahun 2025 berupa pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Hotel.
Kondisi ini jauh berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana Pemko Binjai (BPKAD) selaku pengelola anggaran masih menerima Pajak Daerah dari sumber pajak tersebut.
Sebelumnya pantauan wartawan pada tahun 2024, Pemko Binjai masih menerima pendapatan pajak daerah berupa pajak Hotel sebesar Rp.158 juta dari target pajak sebesar 1 miliar. sedangkan untuk pajak Restoran Pemko Binjai menerima sebesar Rp.12 milyar lebih dari target pajak 21 milyar lebih.
Tak hanya itu, Pemko Binjai juga menerima Pajak hiburan pada tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2 milyar lebih dari target 4,7 miliar. Sedangkan untuk pajak reklame, pemko Binjai masih menerima anggaran sebesar Rp.2,6 milyar meskipun turun dari tahun 2023.
Kejadian ini di perparah dengan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang penuh kejanggalan di pemerintahan Kota Binjai pada tahun 2025. Dimana data tersebut menunjukan perbedaan pada tahun sebelumnya hingga merugikan Pemko Binjai.
Dari anggaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang di terima (target) Pemko Binjai sebesar 32 miliar, hanya terealisasi sebesar 30 milyar sehingga memiliki selisih anggaran tak tercapai atau dugaan penggelapan sebesar 2 miliar lebih pada tahun 2024.
Tetapi melihat dari temuan auditor tahun 2025 yang tidak ada masuk ke Pemko Binjai, menambah daftar buruk sistem kinerja Kepala BPKAD Kota Binjai. Sebab PLN Kota Binjai selalu menagih anggaran PPJ setiap bulannya ke Pemko Binjai, namun Pemko Binjai membayar tahunan hingga terjadi dugaan pengkondisian denda ke PLN yang berpotensi tak terbayarkan.
Padahal anggaran PPJ telah di bayar oleh pelanggan melalui pembayaran tagihan listrik lalu disetorkan PLN ke Pemko Binjai. Meskipun tak tercapai target, sumber pendapatan tersebut tetap masuk hingga membantu pendapatan Asli Daerah Kota Binjai.
Terkait adanya PAD yang bocor, Erwin Toga Putra Purba yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat siang tanggal 23 Oktober 2026, terkait 5 pajak daerah yang tercatat nol rupiah alias tidak masuk ke BPKAD Binjai berdasarkan hasil pemeriksaan auditor tidak mau menjawab.
Sementara menanggapi kejanggalan pajak daerah yang tidak masuk ke kas Pemko Binjai alias nol rupiah, Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa kondisi itu telah dicurigainya sejak lama.
Ia menjelaskan bahwa ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan pemko Binjai yang di kelola oleh Erwin Toga Putra Purba sejak dirinya menjabat. Dari mulai anggaran DBH yang tidak jelas , insentif fiskal yang berbeda temuan, serta beberapa pajak daerah lainnya yang terlihat anjlok dan tak tercapai, tetapi Erwin Toga tetap tak tersentuh hukum.
Menurutnya, temuan auditor pada laporan keuangan kota Binjai tahun 2025 bukan yang pertama, bahkan temuan-temuan itu seharusnya bisa menjadi modal Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksanya.
“Justru temuan ini dalam laporan pengelolaan keuangan daerah Kota Binjai dari tahun sebelumnya dan tahun 2025 harus menjadi modal APH untuk di usut dan di periksa. Sebab, temuan auditor terhadap Erwin Toga selaku Kaban Keuangan terus berulang-ulang sehingga terkesan menjadi dugaan kejahatan”kata Ferdinand saat di hubungi wartawan.
“Jadi ada 5 sumber pajak daerah yang tidak masuk atau tidak terealisasi ke Kas Pemko Binjai, sementara tahun sebelumnya ada dan masih masuk.ini menimbulkan kecurigaan yang besar dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Erwin Toga. Kemana anggaran itu, kenapa nol rupiah terhadap 5 sumber pajak daerah itu?. Ini membuktikan buruknya kinerja Erwin Toga lantaran anggaran yang sering tidak nampak atau hilang tanpa data” kata Ferdinand.
Jika temuan auditor tahun 2025 adalah benar bahwa 5 pajak daerah nol rupiah, artinya tahun sebelumnya Kepala BPKAD Kota Binjai diduga berbohong dalam menyampaikan laporan keuangan ke lembaga independen tersebut.
Ferdinand menambahkan meskipun temuan berulang dalam Lapiran Hasil Pemeriksaan BPK hanyalah indikasi, bukan bukti langsung kejahatan, tetapi temuan berulanng bisa menunjukkan kelalaian administrasi yang berulang. Bahkan bisa juga menunjukkan ketidakseriusan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Artinya baru masuk ranah pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara. Jadi kejahatan berulang – ulang itu harus diserahkan dulu ke APH dan diuji dengan UU Tipikor jika terpenuhi unsur korupsi maka tidak ada celah untuk mengelak”tegas Ferdinand.
Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai jangan tutup mata atas dugaan kejahatan yang berulang-ulang masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara.(ri).
