Foto : ilustrasi bangunan kos-kosan.
Medan.AnalisaOne.com I Puluhan unit bangunan kos – kosan di jalan Unika, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang diduga berdiri tanpa izin. Rabu, (11/10).
Parahnya lagi, bangunan kos – kosan yang sudah dikerjakan sekira 3 bulan diduga hanya bermodal permohonan peninjauan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Pantauan wartawan terlihat bahwa puluhan kos – kosan tersebut sudah di bangun oleh pemilik meskipun dilokasi tidak ada izin PBG nya.
Kabar didapat bahwa izin puluhan unit kos-kosan di jalan Unika, Kelurahan Tanjung Sari Medan, diduga di urus oleh salah seorang pegawai lapangan Dinas Perkim kota Medan bermarga Gultom yang merangkap layaknya calo.
Tak tanggung – tanggung, dari data yang didapat wartawan, bahwa puluhan unit Kos – kosan tersebut ternyata di mohonkan pemilik dengan jumlah hanya 1 unit dan jumlah lantai 2 lantai namun tidak tertera luas bangunan yang di bangun.
Hal ini lantas menuai tanya, lantaran bangunan kos-kosan diduga tidak sesuai dengan permohonan yang di daftarkan ke Dinas dengan yang di kerjakan oleh Pemilik.
Sementara, Pegawai Dinas perkim bermarga Gultom mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia tidak ada mengurus izin.
“saya tidak ada mengurus izinnya” ujar Gultom.
Berbeda dengan keterangan pengawas bangunan yang tidak memberitahukan namanya, ia mengungkapkan bahwa pengurusan bangunan di urusnya sendiri dengan di ajari oleh Pegawai Dinas Perkim bernama Gomgom Gultom.
“Ko Lae tanyakan sama dia (Gultom), jadi gak enak aku lae. Tidak ada di urus Pak Gultom lae. Saya sendiri yang urus, pak Gultom itu yang ngarahkan dan mengajari” elaknya
Namun keterangan itu, membuat pengawas bangunan bingung dan akhirnya menjadi nyesal. Sebab secara tidak langsung, pengawas bangunan kos-kosan tersebut menyayangkan bahwa izin bangunan kos-kosan yang di bangun di jalan Unika Kelurahan Tanjung Sari Medan sudah lebih dari 2 bulan belum juga siap.
“Saya juga bingung lae, ini sudah 2 bulan lebih izinnya belum siap” katanya didampingi oleh orang tua pemilik br Ginting.
Disinggung wartawan apakah pihak pengawas dan pemilik sudah membayarkan retribusi bangunan kepada Dinas Perkim, ia menyebutkan belum membayarnya.
“Memang kami belum bayar retibusi lae. Hanya pengurusan KRK nya saja.”ujarnya bersama orang tua pemilik.
Terpisah, dari keterangan pengawas dan orang tua pemilik, diduga izin bangunan kos-kosan diduga di kamuflase seakan bangunan kos-kosan tersebut hanya bermain pada izin KRKnya saja. Sebab hingga hampir 3 bulan lebih pemilik belum membayarkan retibusi izin PBGnya.
Hal ini juga disingkronkan dengan permohonan pemilik yang terlihat bahwa bangunan kos-kosan hanya berjumlah 1 unit dengan jumlah 2 lantai namun tidak tertera luas bangunannya.
Sayangnya, Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis yang ingin di konfirmasi wartawan di kantornya tidak berada di tempat.
“Pak Kadis sedang di Jakarta bang, semalam berangkatnya” ujar staf Dan nas Perkm dan tata Ruang Kota Medan.(ri).