Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal kian menjadi-jadi. Wajar jika kejahatan dalam penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG menjadi hal biasa di kecamatan Sunggal.Sabtu, (27/1).
Sebab, jarak yang jauh dan pengurusan mencekik leher menjadi alasan pemilik bangunan tidak mau mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini terjadi pada bangunan gudang diduga milik RD terletak di jalan Balai Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana pantauan wartawan, bangunan gudang milik RD dibangun diduga tidak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Parahnya, bangunan tersebut diduga dibekingi oleh mantan oknum Satpol PP berinisial E yang juga warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dilokasi terlihat bahwa pemilik bangunan berinisial RD cukup berani membangun gudang meskipun belum mengantongi izin hingga bangunan terlihat sudah hampir 100% berdiri.
Terkait hal itu, Pemilik bangunan RD yang dikonfirmasi wartawan terkait apakah bangunan tersebut miliki izin PBG, hingga berita ini di terbitkan belum mau menjawab masalah perizinan. Namun RD hanya meminta agar nomor pribadinya tidak di sebar luaskan.
Sementara, hingga sampai saat ini Tim Satpol PP Deli Serdang belum menindak bangunan tanpa izin PBG milik RD yang terletak di jalan Balai Desa Mulyorejo.(bersambung).
