Sunggal.AnalisaOne.com I Maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal menjadi bukti hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG. Jumat, (7/3)
Wajar jika alasan yang jauh menjadi dugaan pembenar hingga pemilik bangunan tidak mau membuat izin dan merugikan negara.
Salah satunya bangunan megah di Dusun III, Desa Paya Geli terlihat berdiri diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kabarnya, bangunan tersebut dibangun untuk gudang ekspedisi.
“Itu bangunan mewah bang.katanya mau buka kantor Perusahan di lokasi, sekalian tempat ekspedisi barang bang.”Kata Warga.
Sementara, dilokasi pantauan wartawan bahwa bangunan megah diduga tanpa izin di Dusun III Desa Paya Geli, terlihat melanggar roilen jalan atau Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Pun begitu diharapkan kepada Tim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera turun dan menindak bangunan megah yang tidak sesuai dengan Kerangka Rencana Kerja (KRK) dan telah merugikan negara.(Bersambung).