Medan. AnalisaOne.com I Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Stand UMKM pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Medan ke-57 tahun 2024 yang digelar dari tanggal 11 s.d 18 Mei 2024 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, Pihak Event Organization (EO) di sebut-sebut bernama Yasir telah melakukan pengutipan uang stand UMKM yang nilainya sebesar Rp. 2,5 juta rupiah.
Sementata, data yang dihimpun wartawan pelaksanaan MTQ ke-57 telah di Tender oleh Pemko Medan kepada Perusahan EO senilai 1,7 Milyar dengan pemenang CV. YOHARA GEMILANG beralamat jl.Air Bersih, Gang Satu, No. 5, Kota Medan.
Dilokasi, Stand yang berukuran 2,5 meter × 2,5 meter dengan merek Pohon Pinang kabarnya di jual oleh Yasir selaku Pihak Eo (Even Organization) kepada pelaku UMKM yang akan mengisi jualan selama 8 hari.
Salah seorang pedagang UMKM yang merahasiakan namanya membenarkan bahwa stand jualan UMKM pelaksanaan MTQ ke – 57 Kota Medan di jual atau di pungli sebesar 2,5 juta per stand untuk 8 hari kegiatan.
“Kami bayar (Sewa) ini bang sama pak Yasir. Kalau bayarnya dari 2 juta sampai 3 jutaan bang kalau tidak salah saya” Ucapnya.
Sayangnya, Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin-angin saat di temui wartawan di kantornya, jumat, 10/5/2024 tidak di tempat.
“Pak Camat rapat Peningkatan PAD di Kantor Bapenda Kota Medan bang” Kata Staf kecamatan.
Diwaktu yang sama, wartawan mencoba untuk minta nomor handphone Camat Medan Tuntungan, dan langsung melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp. Sayangnya Berani Perangin-angin. Sayangnya hingga sampai hari ini, Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin-angin memilih bungkam meskipun pesan konfirmasi tersebut telah di bacanya.(bersambung).